[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penyalur JBT tahun 2020 hanya dua badan usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk penyalur JBKP hanya ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero).
Kemudian, kuota BBM solar subsidi tahun 2020 masing-masing konsumen pengguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan kuota per triwulan.
“BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya, jadi nanti kuota berikutnya bisa naik atau turun berdasarkan hasil verifikasi tersebut” ujar Ifan.
Berdasarkan sidang Komite BPH Migas, berikut rincian SK Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBKP) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) Tahun 2020:
A. Penyalur JBT dan JBKP Tahun 2020
– Penyalur JBT Tahun 2020
1. PT Pertamina Persero
Penyalur Eksisting 5.726 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 160 Penyalur
2. PT AKR Corporindo Tbk
Penyalur Eksisting sebanyak 112 Penyalur dan Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 10 Penyalur
– Penyalur JBT Tahun 2020
PT Pertamina (Persero): Penyalur Eksisting sebanyak 4.670 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 151 Penyalur.
B. Kuota JBT dan JBKP Tahun 2020
1. Kuota Jenis BBM Tertentu untuk jenis Minyak Solar adalah sebesar 15.310.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15.076.000 KL dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL dan. Sementara untuk jenis Minyak Tanah adalah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
2. Kuota Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Premium adalah sebesar 11.000.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk seluruh wilayah NKRI.
3. Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) triwulan pertama untuk:
– Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) adalah sebesar 96.343 KL;
– PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA adalah sebesar 61.970 KL;
– PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebesar 51.250 KL dan
– Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) adalah sebesar 16.000 KL.
4. Untuk 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota mendapat Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara nasional Tahun 2020 dan Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020. (cnn)
Discussion about this post