Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pasien Positif Corona

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-19
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-BPJS Kesehatan menyebut siap menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien positif terinfeksi virus corona. Direktur Utama Fachmi Idris mengungkapkan kesiapan tersebut terkendala Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 52 huruf O, kata Fachmi, tercantum pengaturan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan akibat bencana dalam masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai regulasi itu, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya akan ditanggung langsung oleh pemerintah.

Fachmi mengatakan bahwa pemerintah saat ini perlu segera menyelesaikan aspek hukum agar BPJS Kesehatan dapat terlibat dalam menanggung biaya perawatan pasien virus corona.

“Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,” katanya.

Fachmi mengungkapkan, BPJS Kesehatan bisa melakukan penagihan atau reimburse pada pemerintah, atau lewat mekanisme lain yang diatur pemerintah.

“Yang pasti, fasilitas kesehatan ada ‘loket’ untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan,” katanya menambahkan.

Menurut Fachmi, situasi wabah pada akhirnya akan memiliki batasan waktu, sehingga Inpres dan Perpres khusus bisa ditetapkan dalam masa berlaku dan tujuan tertentu.

Penyebaran virus corona telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 4 Februari, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Di sisi lain, kata Fachmi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menetapkan situasi ini sebagai “Status Keadaan Tertentu” melalui surat keputusan Kepala BNPB No 9A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia. BNPB telah memperpanjang masa berlaku status pada 29 Februari lalu, sampai 29 Mei 2020 dalam SK No 13.A/2020.

Berdasarkan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Saat ini, virus corona pun telah masuk dalam poin epidemi dan wabah penyakit, sehingga digolongkan menjadi bencana nonalam.

“Wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, dan menggesa. Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara,” ungkap Fachmi.

Ia melanjutkan, “Peran baru BPJS Kesehatan ini sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu, dan bersatu.” (cnn)

Previous Post

Selamatkan Ekonomi, BI Pangkas Bunga Acuan Jadi 4,5 Persen

Next Post

Rupiah Makin Dekati Rp16 Ribu per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Makin Dekati Rp16 Ribu per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In