[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-BPJS Kesehatan menyebut siap menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien positif terinfeksi virus corona. Direktur Utama Fachmi Idris mengungkapkan kesiapan tersebut terkendala Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 52 huruf O, kata Fachmi, tercantum pengaturan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan akibat bencana dalam masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sesuai regulasi itu, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
Fachmi mengatakan bahwa pemerintah saat ini perlu segera menyelesaikan aspek hukum agar BPJS Kesehatan dapat terlibat dalam menanggung biaya perawatan pasien virus corona.
“Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,” katanya.
Fachmi mengungkapkan, BPJS Kesehatan bisa melakukan penagihan atau reimburse pada pemerintah, atau lewat mekanisme lain yang diatur pemerintah.
“Yang pasti, fasilitas kesehatan ada ‘loket’ untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan,” katanya menambahkan.
Menurut Fachmi, situasi wabah pada akhirnya akan memiliki batasan waktu, sehingga Inpres dan Perpres khusus bisa ditetapkan dalam masa berlaku dan tujuan tertentu.
Penyebaran virus corona telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 4 Februari, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Di sisi lain, kata Fachmi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menetapkan situasi ini sebagai “Status Keadaan Tertentu” melalui surat keputusan Kepala BNPB No 9A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia. BNPB telah memperpanjang masa berlaku status pada 29 Februari lalu, sampai 29 Mei 2020 dalam SK No 13.A/2020.
Berdasarkan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Saat ini, virus corona pun telah masuk dalam poin epidemi dan wabah penyakit, sehingga digolongkan menjadi bencana nonalam.
“Wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, dan menggesa. Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara,” ungkap Fachmi.
Ia melanjutkan, “Peran baru BPJS Kesehatan ini sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu, dan bersatu.” (cnn)
Discussion about this post