KeuanganNegara.id-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan butuh waktu dua bulan untuk mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua BPK Agung Firman mengungkap telah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 30 September 2019 terkait kerugian negara karena kesalahan penempatan investasi dan produk saving plan yang dirilis pada 2013 lalu.
“Terjadi penyimpangan dari produk saving plan dan investasi yang mengakibatkan kerugian negara. Nilainya dapat ditentukan setelah BPK investigasi, butuh waktu. Dapat selesai sekitar dua bulan,” papar Agung, Rabu (8/1).
Selain itu, Agung bilang BPK juga akan mengungkap apakah ada aliran dana yang masuk ke rekening ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku dari indikasi korupsi di Jiwasraya. Ia bilang sudah ada identifikasi terkait hal tersebut.
“Itu juga sedang kami kerjakan dalam waktu dua bulan lagi muncul. Sudah kami identifikasi,” jelas Agung.
Menurutnya, pemeriksaan secara keseluruhan akan berlangsung hingga berbulan-bulan. Namun, BPK secara berkala akan terus mengumumkan hasilnya demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, BPK mengungkapkan ada 16 temuan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap Jiwasraya pada 2016 lalu. Beberapa temuan itu, misalnya penempatan saham di PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) pada 2014 dan 2015 tanpa didukung kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Kemudian, Jiwasraya juga berpotensi menghadapi gagal bayar atas pembelian medium term note (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX). Lalu, Jiwasraya juga kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki.
“Terdapat penempatan saham juga secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurag baik,” jelas Agung.
Saat ini, Jiwasraya tengah terbelit masalah tekanan likuiditas. Manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019. Pasalnya, liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun.
Tak hanya itu, Jiwasraya belum dapat membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp12,4 triliun kepada nasabah pada 2019.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Perusahaan asuransi itu disebut-sebut Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus 2019.
Pihak Kejagung menyatakan angka itu berpotensi terus bertambah lantaran penyelidikan masih berlangsung. Sejauh ini, Kejagung telah memanggil sejumlah saksi, antara lain mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Divisi Sekretariat Jiwasraya Sumarsono, mantan Kepala Divisi Hukum Jiwasraya Ronang Andrianto.
Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi sebagai petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli.
Lalu, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Agen Bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha.
Kejagung juga sudah mencekal terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Jong Adrian.(cnn)
Discussion about this post