Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Buntut Jiwasraya, OJK Akan Ubah Aturan Pengawasan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-14
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap akan mengubah aturan dalam pengawasan lembaga keuangan non bank (LKNB). Pasalnya, saat ini banyak LKNB yang melakukan investasi saham dan reksa dana mulai terlilit masalah. Salah satunya, PT Asuransi Jiwasraya.

“Kami akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank,” kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Reformasi tersebut, lanjut Wimboh, di antaranya dilakukan dengan menerbitkan regulasi pengawasan baru. Regulasi ini rencananya akan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham per bulan.

“Semuanya, jadi investasi saham dan reksadana harus dilaporkan secara detail ke otoritas,” ucap Wimboh.

Pasalnya, menurut Wimboh, pengawasan atas kasus tersebut bukanlah wewenang dari OJK, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015.Rancangan terkait reformasi pengawasan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018, yakni keharusan LKNB menerapkan manajemen risiko yang baik seperti perbankan.

“Prinsipnya sama, hanya size (ukuran) nya yang mungkin beda. Manajemen risiko harus ditetapkan. Maka kami keluarkan risk management guideline (panduan manajemen risiko). Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya,” paparnya.

Berdasarkan paparan Wimboh, beberapa hal-hal baru yang akan diawasi OJK adalah melakukan pengawasan berdasarkan audit berbasis risiko.

“Pengawasannya akan dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon, tapi ada detail bagaimana pengawasan melakukan pelaporan. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi instrumennya apa aja. Paling tidak, tiap bulan harus dilapor ke OJK,” jelas Wimboh.

Di lain sisi, Wimboh mengomentari kasus yang kini melilit PT Asabri (Persero). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap kasus salah satu perseroan pelat merah itu.

“(Kasus) ini kan ada PPnya. Yang melakukan pengawasan eksternalnya, OJK tidak termasuk ke dalam komisi pengawasan, sebagai pengawas eksternalnya Asabri,” ungkapnya.

Wimboh kemudian berharap agar seluruh pihak, dan juga masyarakat sabar menunggu kejelasan kasus tersebut.

Walau tidak mengawsi secara khsusus, ia menjelaskan kasus itu kini tengah dikaji pihaknya bersama instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ditunggu saja, ini lagi tentunya sekarang kita bekerja bersama dengan lembaga terkait,” ujarnya.

Sebagai informasi, PP 102 Tahun 2015 adalah PP yang mengatur tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pengawas eksternal merupakan tanggung jawab dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan BPK, serta auditor independen.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Tito Minta Sri Mulyani Tambah Blanko e-KTP 30 Juta Keping

Next Post

Indonesia-UEA sepakati 11 kerjasama bisnis dengan nilai hingga Rp 314,9 triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Indonesia-UEA sepakati 11 kerjasama bisnis dengan nilai hingga Rp 314,9 triliun

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In