Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Buruh Protes, Menaker Sebut Draf Omnibus Law Belum Final

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-19
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan buruh bahwa dokumen draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang tersebar di publik belum bersifat final. Pemerintah masih membuka ruang diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja.

“Jangan takut ini bukan draf akhir, bukan. Ini baru rancangan. Saya memohon kepada teman-teman ayo ruang diskusi sudah dibuka, ada tim,” ucap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pemerintah, kata Ida, justru meminta banyak masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU Cipta Kerja tersebut. Artinya, terbuka kemungkinan bagi pemerintah mengubah pasal-pasal yang ditetapkan dalam RUU Cipta Kerja setelah berdiskusi lebih lanjut dengan serikat pekerja hingga pengusaha.

“Ini kan baru rancangan jadi sangat terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Namanya saja draf, ruang dialog terbuka. Ini bisa diakses oleh masyarakat dan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” papar dia.

“Sosialisasi akan dilakukan ke berbagai kota, ini akan dimulai setelah ada jadwal yang terencana. Masing-masing menteri per sektor akan ikut dalam sosialisasi,” terang Airlangga.Ida bilang pemerintah juga sudah membuat tim untuk membahas RUU Cipta Kerja. Tim itu terdiri dari sejumlah serikat pekerja di Indonesia.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan isi draf RUU Cipta Kerja masih berpeluang diubah seiring dengan berjalannya pembahasan di tingkat legislatif. Pemerintah akan menerima masukan dari anggota dewan, serikat pekerja, dan pengusaha.

“Masukan-masukan itu masih dibuka, nanti tentu ada pembulatan-pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan bersama fraksi-fraksi di DPR, jadi ruang diskusi terbuka,” ungkap Airlangga.

Namun, kata Airlangga, pemerintah juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terkait isi dari RUU Cipta Kerja. Sosialisasi ini nantinya akan dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L).

Menurut dia, kegiatan sosialisasi akan disesuaikan dengan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Sejauh ini, DPR belum menentukan jadwal RDP terkaitomnibus lawRUU Cipta Kerja.

“Untuk sosialisasi dan pembahasan dengan DPR dilakukan secara paralel,” jelas Airlangga.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak drafomnibus lawRUU Cipta Kerja karena ada beberapa perubahan yang dianggap merugikan buruh. Salah satunya perhitungan upah minimum.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam draf RUU Cipta Kerja tak lagi diatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Dengan demikian, penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).

“Ada yang bilang UMP, ada tapi sebenarnya tidak dibutuhkan oleh buruh, kecuali untuk DKI Jakarta dan Yogayakarta. Di luar itu, UMP biasanya tidak digunakan. Kalau dipaksakan jadi turun,” tutur Said.

Ia mencontohkan saat ini upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,4 juta dan Karawang Rp4,5 juta. Namun, jika mengacu pada UMP Jawa Barat yang hanya Rp1,8 juta, artinya akan ada potensi pengurangan penghasilan bagi buruh usai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Selain itu, pemerintah juga mengubah formula perhitungan upah minimum dengan menghapus indikator inflasi. Penentuan upah minimum selanjutnya hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Produksi AS Melambat, Harga Minyak Dunia Stagnan

Next Post

Data Makroekonomi Minim, Rupiah Melemah ke Rp13.695 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Data Makroekonomi Minim, Rupiah Melemah ke Rp13.695 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In