[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan buruh bahwa dokumen draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang tersebar di publik belum bersifat final. Pemerintah masih membuka ruang diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja.
“Jangan takut ini bukan draf akhir, bukan. Ini baru rancangan. Saya memohon kepada teman-teman ayo ruang diskusi sudah dibuka, ada tim,” ucap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pemerintah, kata Ida, justru meminta banyak masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU Cipta Kerja tersebut. Artinya, terbuka kemungkinan bagi pemerintah mengubah pasal-pasal yang ditetapkan dalam RUU Cipta Kerja setelah berdiskusi lebih lanjut dengan serikat pekerja hingga pengusaha.
“Ini kan baru rancangan jadi sangat terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Namanya saja draf, ruang dialog terbuka. Ini bisa diakses oleh masyarakat dan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” papar dia.
“Sosialisasi akan dilakukan ke berbagai kota, ini akan dimulai setelah ada jadwal yang terencana. Masing-masing menteri per sektor akan ikut dalam sosialisasi,” terang Airlangga.Ida bilang pemerintah juga sudah membuat tim untuk membahas RUU Cipta Kerja. Tim itu terdiri dari sejumlah serikat pekerja di Indonesia.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan isi draf RUU Cipta Kerja masih berpeluang diubah seiring dengan berjalannya pembahasan di tingkat legislatif. Pemerintah akan menerima masukan dari anggota dewan, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Masukan-masukan itu masih dibuka, nanti tentu ada pembulatan-pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan bersama fraksi-fraksi di DPR, jadi ruang diskusi terbuka,” ungkap Airlangga.
Namun, kata Airlangga, pemerintah juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terkait isi dari RUU Cipta Kerja. Sosialisasi ini nantinya akan dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L).
Menurut dia, kegiatan sosialisasi akan disesuaikan dengan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Sejauh ini, DPR belum menentukan jadwal RDP terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Untuk sosialisasi dan pembahasan dengan DPR dilakukan secara paralel,” jelas Airlangga.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja karena ada beberapa perubahan yang dianggap merugikan buruh. Salah satunya perhitungan upah minimum.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam draf RUU Cipta Kerja tak lagi diatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Dengan demikian, penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
“Ada yang bilang UMP, ada tapi sebenarnya tidak dibutuhkan oleh buruh, kecuali untuk DKI Jakarta dan Yogayakarta. Di luar itu, UMP biasanya tidak digunakan. Kalau dipaksakan jadi turun,” tutur Said.
Ia mencontohkan saat ini upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,4 juta dan Karawang Rp4,5 juta. Namun, jika mengacu pada UMP Jawa Barat yang hanya Rp1,8 juta, artinya akan ada potensi pengurangan penghasilan bagi buruh usai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Selain itu, pemerintah juga mengubah formula perhitungan upah minimum dengan menghapus indikator inflasi. Penentuan upah minimum selanjutnya hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.(cnn)
Discussion about this post