Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Bedakan Pelanggan Listrik 900 VA Subsidi dan Non Subsidi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-05
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA yang masuk kategori subsidi. Pelanggan di kategori 900 VA subsidi per Desember 2019 berjumlah 7.290.720 sambungan.

Khusus bagi pelanggan daya 900 VA pra bayar, setiap bulannya diberikan token listrik gratis PLN dengan jumlah kWh sebesar 50 persen dari pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019 – Februari 2020) untuk periode pembelian bulan April, Mei, Juni 2020.

Bagi pelanggan PLN listrik pra bayar, token diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs web www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 (listrik gratis PLN).

Lantas, bagaimana cara bedakan pelanggan listrik 900 VA subsidi dan non subsidi?

Perbedaan pelanggan daya 900 VA subsidi dengan sambungan 900 VA subsidi bisa dilihat dari struk pembayaran setiap bulannya. Pada struk 900 VA penerima subsidi, terdapat kode R1/900 VA pada kolom tarif/daya.

Lalu pada pelanggan daya 900 VA non subsidi, pada kolom tarif/daya ditulis R1M/900 VA. Kode “M” artinya mampu.

Struk pembayaran PLN 900 VA subsidi dan non subdidi

 

Pelanggan pra bayar, bisa mendapatkan token diskon 50 persen yang bisa diperoleh di laman www.pln.co.id atau lewat WhatsApp mulai 6 April 2020.

Apabila pelanggan ingin mengklaim token gratis melalui WhatsApp, berikut cara mendapatkan token listrik gratis (PLN token gratis):

  1. Buka Aplikasi WhatsApp
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul
  4. Pelanggan tinggal memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sementara cara mendapatkan token gratis bagi pelanggan golongan 450 VA dan golongan subsidi 900 VA melalui situs resmi bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
  2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian token listrik gratis akan ditampilkan di layar.
  3. Pelanggan tinggal memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah menanggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang terlah ditentukan, yakni 3 bulan.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan berapa biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, dimana pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.(msn)

Previous Post

Bank Dunia Siapkan Rp2.624 Triliun Hadapi Covid-19

Next Post

Erick Thohir Beberkan BUMN-BUMN yang Kesulitan Akibat Wabah Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir Beberkan BUMN-BUMN yang Kesulitan Akibat Wabah Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In