Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-07
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Asal tahu saja, AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.

Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima KONTAN, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum.

Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pada Pasal 31F Ayat 8 Rancangan Perubahan UU KUP menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara penghitungan pajak penghasilan minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu, dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan, diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, rencana kebijakan AMT merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tahun depan. “Kami akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan,” kata Menkeu belum lama ini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1% dari penghasilan bruto, sudah ideal. Ia berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan.

“Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet,” kata Prianto kepada KONTAN, Minggu (6/6).

Menurutnya tarif tersebut sudah pernah dipakai untuk PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang kemudian oleh pemerintah diturunkan menjadi 0,5% sesuai PP Nomor 23 tahun 2016.

Meski begitu, Prianto menilai soal ideal atau tidaknya penerapan AMT terhadap wajib pajak badan yang merugi, tergantung asumsi perhitungan penambahan penerimaan negara yang dihasilkan dari rencana kebijakan tersebut.

Tidak memaksa 

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak adanya rencana pemerintah untuk menerapkan AMT. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memaksakan adanya tarif minimum pajak saat ini.

“Kalau memang usaha belum menguntungkan, masa iya pemerintah mau memajaki juga?,” kata Ajib kepada KONTAN, kemarin.

Menurutnya, rencana kebijakan ini mengisyaratkan pemerintah hanya ingin mengambil manfaat dari wajib pajak tanpa melihat kondisi di lapangan. Selain itu,

“Bila dikembalikan ke definisi, ini sangat bertentangan dengan filosofi pajak penghasilan,” ujarnya.

Adapun definisi Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang PPh, Pasal 1 menyebutkan PPh sebagai pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pemerintah berencana kenakan tarik pajak karbon Rp 75 per kg

Next Post

Penerima Subsidi Listrik Disisir, 14,7 Juta Pelanggan Tak Masuk Daftar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penerima Subsidi Listrik Disisir, 14,7 Juta Pelanggan Tak Masuk Daftar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara