Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerima Subsidi Listrik Disisir, 14,7 Juta Pelanggan Tak Masuk Daftar

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-06-07
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Sebanyak 14,7 juta dari total 24 juta pelanggan listrik 450 Volt Ampere (VA) penerima subsidi tidak masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Artinya, hanya 38,75% atau 9,3 juta pelanggan saja yang seharusnya menerima bantuan listrik dari pemerintah.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan saat ini perusahaan terus bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Koordinasi dilakukan terutama untuk melakukan pemadanan data PLN dan Kemensos. “Jumlah pelanggan 450 VA saat ini adalah 24 juta. Namun, dari data DTKS hanya sekitar 9,3 juta,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (7/6).

PLN terus memperbarui data per 2020. Hingga kini ada tambahan 1,5 juta pelanggan yang akan selesai pada update pemadanan data di akhir Juni 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatakan akan kembali menyisir data penerima subsidi listrik pelanggan golongan 450 VA. Daftar pelanggan kurang mampu yang menerima subsidi listrik selama ini dinilai belum akurat.

Kondisi tersebut terjadi lantaran tidak sepadannya data mengenai kelompok masyarakat yang kurang mampu antara Kemensos dan PLN. “Tidak seluruh pelanggan 450 VA tercantum dalam DTKS, artinya di luar itu tidak layak menerima subsidi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Opsi penyisiran pelanggan 450 VA masih dalam proses diskusi bersama Komisi VII DPR sehingga belum ada keputusan terkait kebijakannya. Namun, Rida memastikan pemerintah telah menyiapkan data pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik.

“Yang paling menjadi penentu adalah akurasi atau validitas data DTKS. Suka atau tidak suka, itu yang menjadi acuannya,” ucap Rida.

Pemerintah, ia pastikan, tidak ada niat untuk menurunkan anggaran subsidi listrik. Verifikasi data diperlukan agar penerima subsidinya lebih tepat sasaran.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%

Next Post

Ini Seri dan Tingkat Kupon SUN yang Akan Dilelang Besok

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Seri dan Tingkat Kupon SUN yang Akan Dilelang Besok

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In