Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Cegah Gagal Bayar Pinjaman Daerah, Ini Jurus PT SMI Minimalisir Risiko

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar edukasi media bersama  di kantor DJKN, Jakarta. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Meirizal Nur menjelaskan cara PT SMI mencegah gagal bayar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Pinjaman Daerah. Hingga saat ini, gagal bayar nihil.

Pertama, PT SMI memperhatikan dan memastikan nilai jumlah kewajiban, pokok, bunga, dan biaya-biaya lain sudah dialokasikan dalam RAPBD hingga ditetapkan dalam APBD.

“Dalam konteks Pinjaman Daerah, kita memonitor alokasi yang dimasukkan dalam RAPBD untuk ditetapkan dalam APBD. Kita memastikan nilai jumlah kewajiban,  pokok, bunga, dan biaya-biaya lain sudah dialokasikan. Itu yang pertama kita mitigasi agar tidak terjadi gagal bayar,” Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN.

Kedua, untuk masalah pemekaran wilayah, akan dibawa ke level provinsi, dimana Sesuai UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah pemekaran dalam waktu 3 tahun masih dapat bantuan keuangan operasional pemerintahan.

“Kedua, masalah pemekaran wilayah. Ada beberapa daerah yang waktu kita beri pinjaman, masih satu Pemda. Begitu pinjaman berjalan, tiba-tiba jadi 3 Pemda seperti di Sulawesi Selatan: Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Induk. Kita kasi pinjamannya ke Kabupaten Buton. Bangun jalan, ternyata jalannya terbagi 3 setelah pemekaran. Yang pinjam cuma dapat 20% dari total panjang jalan tetapi dia harus bertanggung jawab atas seluruh komitmen pinjaman. Sesuai UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kita bawa ke level Provinsi karena daerah pemekaran dalam waktu 3 tahun masih dapat bantuan keuangan dalam rangka pelaksanaan operasional pemerintahan,” jelasnya.

Ketiga, masalah pergantian Kepala Daerah atau risiko politik, PT SMI berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenko Perekonomian. Diselesaikan dalam forum RNPI, memberikan penjelasan pada Bupati/Kepala Daerah kemudian dituangkan dalam penyesuaian dokumen anggaran APBD di daerah yang bersangkutan. Dalam rentang 90 hari, belum bisa dikatakan gagal bayar.

Kemudian, untuk menghindari pergantian Kepala Daerah dan yang bersangkutan tidak mau melanjutkan konstruksi yang sedang berjalan, maka konstruksi harus selesai sebelum berakhir masa jabatan Kepala Daerah. Kemudian, untuk Kepala Daerah wajib melanjutkan konstruksi pembangunan. (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rp4,6 Triliun Realisasi PT SMI Berikan Pinjaman Daerah Tahun 2015-2019, Ini Outputnya

Next Post

Holding BUMN Pelabuhan, Mau Diapakan Ini Barang?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Holding BUMN Pelabuhan, Mau Diapakan Ini Barang?

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara