[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar edukasi media bersama di kantor DJKN, Jakarta. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Meirizal Nur menjelaskan cara PT SMI mencegah gagal bayar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Pinjaman Daerah. Hingga saat ini, gagal bayar nihil.
Pertama, PT SMI memperhatikan dan memastikan nilai jumlah kewajiban, pokok, bunga, dan biaya-biaya lain sudah dialokasikan dalam RAPBD hingga ditetapkan dalam APBD.
“Dalam konteks Pinjaman Daerah, kita memonitor alokasi yang dimasukkan dalam RAPBD untuk ditetapkan dalam APBD. Kita memastikan nilai jumlah kewajiban, pokok, bunga, dan biaya-biaya lain sudah dialokasikan. Itu yang pertama kita mitigasi agar tidak terjadi gagal bayar,” Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN.
Kedua, untuk masalah pemekaran wilayah, akan dibawa ke level provinsi, dimana Sesuai UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah pemekaran dalam waktu 3 tahun masih dapat bantuan keuangan operasional pemerintahan.
“Kedua, masalah pemekaran wilayah. Ada beberapa daerah yang waktu kita beri pinjaman, masih satu Pemda. Begitu pinjaman berjalan, tiba-tiba jadi 3 Pemda seperti di Sulawesi Selatan: Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Induk. Kita kasi pinjamannya ke Kabupaten Buton. Bangun jalan, ternyata jalannya terbagi 3 setelah pemekaran. Yang pinjam cuma dapat 20% dari total panjang jalan tetapi dia harus bertanggung jawab atas seluruh komitmen pinjaman. Sesuai UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kita bawa ke level Provinsi karena daerah pemekaran dalam waktu 3 tahun masih dapat bantuan keuangan dalam rangka pelaksanaan operasional pemerintahan,” jelasnya.
Ketiga, masalah pergantian Kepala Daerah atau risiko politik, PT SMI berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenko Perekonomian. Diselesaikan dalam forum RNPI, memberikan penjelasan pada Bupati/Kepala Daerah kemudian dituangkan dalam penyesuaian dokumen anggaran APBD di daerah yang bersangkutan. Dalam rentang 90 hari, belum bisa dikatakan gagal bayar.
Kemudian, untuk menghindari pergantian Kepala Daerah dan yang bersangkutan tidak mau melanjutkan konstruksi yang sedang berjalan, maka konstruksi harus selesai sebelum berakhir masa jabatan Kepala Daerah. Kemudian, untuk Kepala Daerah wajib melanjutkan konstruksi pembangunan. (kemenkeu)
Discussion about this post