[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Undang-Undang Cipta Kerja(Ciptaker) diyakini mampu memperkuat posisi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam rantai pasok industri. Penyederhanaan regulasi akan meningkatkan peran sektor ekonomi kerakyatan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa omnibus law tersebut memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory. Risiko pengembangan usaha juga bisa diperkecil.
“Yang jelas UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar,” kata Teten melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Teten, kehadiran UU Ciptaker juga akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan. Kemunculan startup lokal bakal meningkat dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.
“UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi,” paparnya.
Selain itu, akses pembiayaan mudah dan murah juga bisa dimanfaatkan. Pengajuan modal usaha tak lagi dipersulit dari syarat sebelumnya yang hanya mewajibkan aset.
“Tidak hanya berupa aset, saat ini kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program,” tuturnya.
Selain kemudahan usaha, implementasi UU Ciptaker juga membuka pasar yang lebih luas untuk pelaku UMKM. Beberapa manfaat di antaranya yakni kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan alokasi paling sedikit hingga 40 persen.(msn)
Discussion about this post