[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id –Debt collector atau penagih utang yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan terkadang dalam tugasnya melakukan hal-hal yang tak sesuai dengan hukum.
Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi tegas pada perusahaan pembiayaan yang memiliki debt collector dengan perilaku yang tak sesuai hukum.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam hal penarikan kendaraan bermotor.
“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya seperti dikutip Minggu (15/5/2021).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut.
OJK meminta asosiasi bisa menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sekar.
Discussion about this post