Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Di Balik Rencana Pemerintah Mengapus BBM Premium dan Pertalite

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-30
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana menghapus penggunaan bahan bakar minyak atau BBM beroktan rendah, yaitu Premium dan Pertalite. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya mengurangi emisi karbon.

Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengonsumsi Premium. “Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih,” kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR.

Pertamina memastikan sampai saat ini masih menyalurkan Premium sesuai penugasan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018. Bahkan perusahaan diberi penugasan dari BPH Migas untuk menyalurkan Premium dengan kuota 11 juta kiloliter (KL) pada tahun ini.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan rencana penyederhanaan produk BBM sesuai dengan regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan. Dalam kesepakatan itu, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

RON adalah angka acuan oktan untuk mengukur kualitas bahan bakar kendaraan bermotor. Semakin tinggi angka oktannya, semakin rendah emisi gas buangnya. Bahan bakar yang masih di bawah RON 91 adalah Premium dengan nilai oktan 88 dan Pertalite yang memiliki RON 90.

Apa Landasan Hukum Penghapusan BBM Beroktan Rendah?

Aturan penerapan BBM ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Di dalamnya tertulis standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai standar Euro 4, yaitu minimal RON 91.

Pemerintah berencana melaksanakan aturan itu secara bertahap, mulai dari 2018 hingga 2021. Bagi kendaraan berbahan bensin yang baru diproduksi, pemerintah memberikan waktu dua tahun untuk mulai menggunakan BBM berstandar Euro 4. Sementara, untuk kendaraan baru yang berbahan bakar solar, diberikan jangka waktu empat tahun sejak aturan itu terbit.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan BBM berstandar Euro 4. Pembahasan aturan wajib Euro 4 ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN.

Mengapa BBM Perlu Berstandar Euro 4?

Penerapan BBM berstandar Euro 4, menurut pemerintah, memberi keuntungan bagi konsumen. Kualitas bahan bakar lebih irit dan efisien. Lalu, kualitas udara di perkotaan lebih baik. BBM di Indonesia yang selama ini berstandar Euro 2 memiliki gas buang dengan kandungan sulfur 300 part per million (ppm). Sementara, Euro 4 kandungan sulfurnya hanya 50 ppm.

Manfaat bagi sektor ekonomi adalah Indonesia dapat memperluas pasar ekspor kendaraan bermotornya. Pasalnya, saat ini spesifikasi mesin kendaraan untuk dijual ke luar negeri harus memakai standar BBM Euro 4.

Penghapusan BBM Terkait Subsidi yang Kian Bengkak?

Kebijakan penghapusan BBM beroktan rendah yang sudah lama direncanakan kemudian dipertanyakan oleh DPR. Melansir dari Jawa Pos, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengatakan rencana itu memunculkan dugaan strategi pemerintah untuk meniadakan subsidi BBM.

Menteri Arifin menepis anggapan tersebut. Rencana penghapusan BBM itu merupakan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, dengan memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan.

Selama lima tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, realisasi subsidi energi memang telah menurun dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan pergerakan angkanya.

Namun, angka subsidi energi itu cenderung naik dalam dua tahun terakhir. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 anggaran subsidi energi meningkat 69,24% menjadi Rp 159,97 triliun dari tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas subsidi  bahan bakar minyak (BBM) Rp 100,65 triliun dan subsidi listrik 59,32 triliun.

Di saat yang sama utang BBM bersubsidi pemerintah ke Pertamina juga kian membengkak. Jumlahnya telah mencapai Rp 96,53 triliun. Nicke Widyawati mengatakan besaran utang tersebut merupakan akumulasi dari utang pada 2017 sebesar Rp 20,78 triliun, pada 2018 sebesar Rp 44,85 triliun, dan pada 2019 sebesar Rp 30,86 triliun.

Seluruh perhitungan utang pemerintah itu berdasarkan realisasi volume BBM subsidi dan penugasan yang telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit besaran utang pemerintah ke Pertamina dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. “Alokasi pembayarannya pun sudah masuk di Kemenkeu,” ujar Nicke,

Pemerintah rencananya akan melunasi utang tersebut dalam dua tahap. Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah akan membayar utang sebesar Rp 45 triliun pada tahun ini. Sedangkan sisanya sebesar Rp 51,53 triliun akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Nicke mengatakan pihaknya membutuhkan pencairan utang tersebut guna menopang keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu lantaran bisnis Pertamina, seperti perusahaan migas lainnya, mengalami triple shock.

Salah satu faktornya terkait penjualan bahan bakar yang anjlok sejak virus corona menyebar di Indonesia. Secara nasional, penjualan BBM Pertamina turun 25%. Hingga akhir tahun ini, perusahaan memperkirakan konsumsi BBM bakal anjlok hingga 26%.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani: Serapan Anggaran Kesehatan dalam PEN Sudah 4,68 Persen

Next Post

UMKM Ada 64 Juta, Kontribusi Ekspor Hanya 14 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

UMKM Ada 64 Juta, Kontribusi Ekspor Hanya 14 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In