[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Vtube yang dikelola PT Future View Tech telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Meski status itu belum berubah, namun tawaran investasi di Vtube belakangan kembali marak.
Status sebagai investasi ilegal sebelumnya diterbitkan Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu. Saat itu ada 99 entitas yang dinyatakan Satgas Waspada Investasi sebagai investasi ilegal, salah satunya PT Future View Tech (Vtube).
“Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp 200.000-Rp 70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan,” demikian penjelasan soal praktik bisnis Vtube, seperti dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, Juni 2020 lalu.
Vtube mengklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada membernya, dia menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Meski sejauh ini belum ada pencabutan status sebagai investasi bodong dari Satgas Waspada Investasi OJK, namun tawaran investasi di Vtube belakangan kembali ramai, antara lain di media sosial. Seperti di sebuah grup Telegram Vtube Owners Club dengan member hingga ribuan akun.
Selain itu, ada juga di Facebook, melalui akun ‘VTUBE Share Info’. Akun tersebut sempat aktif dan anggotanya mengungkapkan bantahan soal status investasi ilegal yang pernah disematkan Satgas Waspada Investasi OJK.(msn)
Discussion about this post