[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Induk, Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Proyek KPBU Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Kota Semarang.
Proyek KPBU TPPAS Kota Semarang ini bertujuan untuk memperbaiki manajemen persampahan di Semarang secara holistik dan terpadu dari hulu ke hilir. Dengan demikian, proyek pengelolaan sampah dapat memperbaiki taraf kualitas hidup dan tingkat kesehatan masyarakat.
Pemberian Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF) untuk Proyek KPBU TPPAS Kota Semarang juga merupakan salah satu wujud komitmen penuh Kemenkeu untuk turut berpartisipasi menyelesaikan isu persampahan di perkotaan melalui instrumen fiskal yang dimiliki.
“Kementerian Keuangan telah sejak lama sangat concern dengan isu persampahan. Dukungan Pemerintah Pusat yang disediakan dalam bentuk transfer daerah seperti DAK (baik fisik maupun non-fisik), DID, pinjaman, maupun anggaran K/L melalui Kementerian PUPR dan KLHK sudah banyak dikerahkan namun belum dapat menyelesaikan isu sampah perkotaan secara holistik dan lebih ramah lingkungan”, jelas Direkur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman dalam sambutan pada acara tersebut, seperti dikutip dari situs DJPPR.
Penandatanganan Kesepakatan Induk ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan prinsip Menteri Keuangan atas Permohonan Fasilitas (PDF) Proyek KPBU TPPAS Kota Semarang yang diajukan oleh Walikota Semarang.
Fasilitas PDF disediakan Kemenkeu untuk membantu Pemerintah Kota Semarang dalam menyusun sebuah kajian prastudi kelayakan infrastruktur KPBU yang tidak hanya menarik bagi investasi swasta (layak secara finansial) dan bankable, tapi juga mampu merencanakan perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem pengelolaan persampahan di Kota Semarang. Setelah fase penyiapan selesai, Fasilitas PDF akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan kegiatan transaksi untuk mengupayakan proses lelang berlangsung secara kompetitif dan transparan, serta memperoleh pembiayaan dari swasta.
KPBU merupakan solusi keterbatasan APBN dan APBD dalam menyediakan layanan publik yang lebih baik, berkelanjutan dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, dengan pemberian fasilitas ini, upaya pemerintah untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui KPBU/creative financing diharapkan dapat terlaksana dengan baik.
Sebagai informasi, acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Kota Semarang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), PT Indonesia Infrastructure Finance (PT. IIF), dan Bappenas. (kemenkeu)
Discussion about this post