[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah mulai mengatur laju sepeda imporroda dua atau tiga untuk masuk ke Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan beleid tersebut didorong kenaikan impor beberapa barang konsumsi secara signifikan.
“Pemerintah merasa perlu memberi alert signal kepada industri berdasarkan hasil analisis monitoring dalam jangka waktu untuk mempersiapkan strategi apa yang perlu dilaksanakan oleh industri dalam negeri,” ujar Didi.
Didi mencatat pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi 50,64 persen. Bahkan, kata dia, ada beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Lewat Permendag itu, pelaku usaha kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan harus dilakukan verifikasi di pelabuhan muat yang tertuang dalam Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kebenaran produk/ barang yang diimpor.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri sepeda dalam negeri. Dalam jangka pendek, kata dia, kebijakan itu menimbulkan lonjakan harga sepeda karena pasokan dalam negeri masih terbatas. Namun, Gati mengatakan hal harus diperhatikan itu harga sepeda dalam negeri tidak boleh naik.
“Sepeda impor pasti harganya naik sehingga orang akan malas membeli. Dengan begitu, orang akan beralih pada produksi dalam negeri,” ujar Gati.
Adapun Permendag tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku sejak 28 Agustus lalu. Dalam beleid itu, sepeda hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dan memiliki persetujuan impor (PI) dari Kemendag selama satu tahun. Pemerintah pun mengatur pelabuhan tujuan mana saja yang diizinkan.
Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan pengaturan tata niaga importasi sepeda dua atau roda tiga bisa memacu kinerja industri sepeda dalam negeri. Namun, Rudiyono belum bisa menjamin efeknya terasa dalam waktu dekat. “Hanya saja dampak konkret dari implementasi masih menunggu sekitar dua bulan paling tidak. Secara umum kami sangat apresiatif atas kebijakan pemerintah,” ujar Rudiyono.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo menyayangkan pengaturan importasi itu terburu-buru. Menurut dia, industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Ia mencatat pasar sepeda domestik mencapai 7 juta unit. Namun, pasokan dalam negeri baru mampu memenuhi permintaan sekitar 3 juta unit.
“Saat ini kondisinya terlalu cepat diimplementasikan karena industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar yang tinggi. Perlu proses untuk transisi dari impor ke industri,” kata dia.
Dengan adanya pengaturan ini, Eko mengatakan akan ada lompatan lagi terhadap harga sepeda. Padahal, beberapa barang sudah siap masuk ke dalam negeri pada September. Padahal, kata Eko, pemesanan produk ini membutuhkan waktu tiga bulan sejak adanya pandemi Covid-19. Importasi ini sebelumnya diharapkan bisa menekan harga sepeda yang sempat naik.(msn)
Discussion about this post