Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Dorong Produk Lokal, Kemendag Atur Masuknya Sepeda Impor

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-02
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah mulai mengatur laju sepeda imporroda dua atau tiga untuk masuk ke Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan beleid tersebut didorong kenaikan impor beberapa barang konsumsi secara signifikan.

“Pemerintah merasa perlu memberi alert signal kepada industri berdasarkan hasil analisis monitoring dalam jangka waktu untuk mempersiapkan strategi apa yang perlu dilaksanakan oleh industri dalam negeri,” ujar Didi.

Didi mencatat pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi 50,64 persen. Bahkan, kata dia, ada beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Lewat Permendag itu, pelaku usaha kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan harus dilakukan verifikasi di pelabuhan muat yang tertuang dalam Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kebenaran produk/ barang yang diimpor.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri sepeda dalam negeri. Dalam jangka pendek, kata dia, kebijakan itu menimbulkan lonjakan harga sepeda karena pasokan dalam negeri masih terbatas. Namun, Gati mengatakan hal harus diperhatikan itu harga sepeda dalam negeri tidak boleh naik.

“Sepeda impor pasti harganya naik sehingga orang akan malas membeli. Dengan begitu, orang akan beralih pada produksi dalam negeri,” ujar Gati.

Adapun Permendag tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku sejak 28 Agustus lalu. Dalam beleid itu, sepeda hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dan memiliki persetujuan impor (PI) dari Kemendag selama satu tahun. Pemerintah pun mengatur pelabuhan tujuan mana saja yang diizinkan.

Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan pengaturan tata niaga importasi sepeda dua atau roda tiga bisa memacu kinerja industri sepeda dalam negeri. Namun, Rudiyono belum bisa menjamin efeknya terasa dalam waktu dekat. “Hanya saja dampak konkret dari implementasi masih menunggu sekitar dua bulan paling tidak. Secara umum kami sangat apresiatif atas kebijakan pemerintah,” ujar Rudiyono.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo menyayangkan pengaturan importasi itu terburu-buru. Menurut dia, industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Ia mencatat pasar sepeda domestik mencapai 7 juta unit. Namun, pasokan dalam negeri baru mampu memenuhi permintaan sekitar 3 juta unit.

“Saat ini kondisinya terlalu cepat diimplementasikan karena industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar yang tinggi. Perlu proses untuk transisi dari impor ke industri,” kata dia.

Dengan adanya pengaturan ini, Eko mengatakan akan ada lompatan lagi terhadap harga sepeda. Padahal, beberapa barang sudah siap masuk ke dalam negeri pada September. Padahal, kata Eko, pemesanan produk ini membutuhkan waktu tiga bulan sejak adanya pandemi Covid-19. Importasi ini sebelumnya diharapkan bisa menekan harga sepeda yang sempat naik.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Keluar September, Ini Poin-Poin Isi Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Next Post

Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In