[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Komisi XI DPR mendesak anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur bila terbukti melakukan pelanggaran dalam pengawasan jasa keuangan, termasuk tak sesuai aturan yang berlaku.
Anggota Komisi XI Hidayatullah mengusulkan lembaga lain untuk memeriksa kinerja pengawasan OJK, menyusul sederet kasus sektor jasa keuangan beberapa waktu belakangan ini. Sebut saja, Bank Muamalat, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya.
“Risikonya kalau bisa meminta lembaga lain memeriksa kinerja pengawasan mereka (OJK) dan ternyata tidak sesuai, ya komisionernya harus mundur,” ujar Hidayatullah.
Jika tidak mundur, sambung dia, pilihan lainnya adalah pengawasan sektor jasa keuangan dikembalikan lagi ke Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK. Masalahnya, persoalan yang mendera sejumlah perusahaan jasa keuangan bukan hal sepele.
“Kami ini Komisi XI mengawasi angka-angka besar. Kelalaian ini berdampak besar. Kami sudah kehilangan kepercayaan,” tegas dia.
Anggota Komisi XI Misbakhun menyatakan seharusnya kasus yang terjadi di tubuh Jiwasraya bisa dikendalikan jika OJK melakukan pengawasan dengan baik. Terlebih, OJK memiliki penyidik untuk memeriksa masalah perusahaan sektor jasa keuangan.
Ia mengaku heran masalah hukum Jiwasraya langsung diurus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, sebelumnya kasus dugaan korupsi di Jiwasraya tak terungkap.
“Saya agak bingung. Kenapa ini bisa terjadi. Aparat penegak hukum justru langsung masuk ke area hukumnya, tetapi penyidik di OJK yang paham betul teknisnya tidak melakukan itu,” papar dia.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi XI lainnya, yakni Dolfie O.F.P, yang menyatakan OJK tak ikut melakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Ia melihat hal ini sebagai hal yang tak wajar.
“Artinya kan ada sesuatu di OJK kenapa ini tidak masuk penyidikan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus Jiwasraya. Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kejagung.
“Dalam hal penyidikan, ada yang sudah kami memasukkan dalam proses, bukan berarti tidak ada sama sekali. Tentunya kami apabila sudah ditangani, kan semua permasalahan itu kami juga berdiskusi dengan Kejaksaan Agung. Apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah. Kami ikuti saja,” tutur Wimboh.
Diketahui, skandal Jiwasraya kini sedang diperiksa oleh sejumlah lembaga, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejagung, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung menyatakan ada dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu juga sudah menahan lima tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Sementara, BPK mengendus skandal Jiwasraya bersifat gigantik. Jika masalahnya tak selesai, maka akan berdampak sistemik.(cnn)
Discussion about this post