Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Minta Jokowi Wajibkan Penjualan Gas di Dalam Negeri

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-06
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kewajiban penjualan gas bumi untuk kebutuhan domestik ataudomestic market obligation(DMO) sebagaimana yang berlaku pada batu bara. Usul mereka sampaikan karena pabrik pupuk dalam negeri kekurangan pasokan gas.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan terobosan DMO bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian pasokan gas pada pabrik pupuk. Alasannya, ketidakpastian pasokan gas itu mengancam industri pupuk dalam negeri.

“Komisi VII meminta Kementerian ESDM untuk membuat kajian terkait DMO dan harga gas bumi sebagai alternatif kebijakan penyelesaian persoalan alokasi gas,” kata, Kamis (5/12).

Anggota Komisi VII Gus Irawan Pasaribu menambahkan DMO gas bumi mendesak untuk dilakukan lantaran industri pupuk sangat berkaitan dengan pasokan pangan.

Menanggapi usulan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan.”Alokasi pupuk ini ujung-ujungnya menyangkut petani, dan saya kira DMO adalah salah satu jawaban,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi VII Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Menurut dia, kewajiban alokasi gas bumi dalam negeri perlu dirincikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sehingga tidak terjadi kelangkaan pasokan gas bumi.

Ia juga sepakat jika DMO diperlukan lantaran kontrak gas bumi yang dimiliki pabrik rata-rata dalam jangka pendek yakni 1-3 tahun.

“Jika pasokan masih terkendala maka perlu dilakukan DMO untuk gas bagi industri dalam negeri terutama pupuk,” katanya.

“Jadi tanpa harus kami menyatakan DMO, UU Minyak dan Gas (Migas) sudah mengamankan itu. Untuk setiap gas yang diekspor, harus mendapat tanda tangan saya. Kalau domestik perlu, baru setelahnya diekspor,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas asikin Idat mengungkapkan mayoritas kontrak gas pada entitas anak berakhir pada 2021-2022. Meskipun akan selesai, banyak dari kontrak tersebut belum mendapatkan kepastian kelanjutan kontrak serta alokasi gas.

Tercatat, dari lima entitas anak yang memproduksi pupuk, sebanyak tiga perusahaan mengalami shortage alias defisit pasokan gas industri pada 2019. Ketiganya meliputi PT Pupuk Iskandar Muda dengan defisit gas sebesar 80 million standard cubic feet per day (MMSCFD), PT Pupuk Kujang 10 MMSCFD, dan PT Petrokimia Gresik 12 MMSCFD.

Aas menuturkan jika pasokan gas tidak segera dialirkan maka tidak menutup kemungkinan beberapa pabrik yang dimiliki perusahaan akan berhenti operasi.

“Namun mulai 2023, satu pabrik (Pupuk Kujang) akan terhenti. Bahkan di 2028-2029 semua pabrik akan terhenti kalau kalau tidak mendapatkan pasokan gas,” ungkapnya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Klaim Kantongi Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Next Post

perangkap utang dan potensi masalah pemindahan ibu kota

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

perangkap utang dan potensi masalah pemindahan ibu kota

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In