Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Skema Tax Amnesty Jilid II Usulan Sri Mulyani

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-06-01
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan, sebagai bagian dari reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan. Ada dua skema yang saat ini tengah dipertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela .

Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani di rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (31/5), skema pertama yakni pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Kedua skema ini dilaksanakan tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN).

Program amnesti pajak jilid kedua ini rencananya masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang akan dibahas bersama DPR. Jika disepakati, tax amnesty ini merupakan kali kedua dalam sejarah Indonesia, dan dalam periode pemerintahan yang sama.

Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017. Ketika itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu tujuan program tersebut adalah untuk menarik dana warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Selain itu, tax amnesty diharapkan mampu meningkatkan basis perpajakan nasional, sehingga dapat menaikkan penerimaan pajak. Pada 2016, rasio penerimaan pajak tercatat hanya 10,31%, turun 0,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Juga untuk mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan, serta memperbaiki ketimpangan,” kata Bambang sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Pada kenyataannya, target tak tercapai. Tax amnesty jilid I memang berhasil mencatat deklarasi aset 972.530 wajib pajak senilai Rp 4.719 triliun dari target Rp 4.000 triliun. Rinciannya, pelaporan harta dari dalam negeri sebesar Rp 3.687 triliun, sementara dari luar negeri Rp 1.032 triliun hingga 31 Maret 2017. Namun dari target Rp 1.000 triliun dana repatriasi atau pengembalian dari luar negeri, pemerintah hanya mampu menari Rp 147 triliun. Tak hanya itu, tax amnesty juga tak efektif menaikkan rasio pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, rasio pajak pada 2017 sebesar 9,89% lebih rendah 0,47% dibandingkan 2016. Angkanya kemudian naik menjadi 10,24% pada 2018, tapi kembali menurun menjadi 9,76% dan 8,94% pada 2019 dan 2020.

Sementara itu, Sri Mulyani menargetkan, rasio penerimaan perpajakan pada tahun 2022 akan mencapai 8,37-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut setara dengan Rp 1.499,3-1.528,7 triliun.

Terdapat empat arah kebijakan perpajakan tahun depan. Pertama,inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Kedua, perluasan basis perpajakan. “Ini melalui e-commerce dan cukai plastik yang telah disetujui DPR,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (31/5).

Ketiga, memperkuat sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.Keempat, memberikan insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai dampak berganda kuat.

Secara keseluruhan, Bendahara Negara mematok target pendapatan negara Rp 1.823,5-1.895,4 triliun pada tahun depan. Angka itu setara 10,18-10,44% dari PDB yang ditargetkan Rp 17.913,3-18.153,4 triliun.

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menilai, pelaksanaan tax amnesty jilid II tidak akan efektif. Pelaksanaan amnesti pajak 2016-2017 memuat ancaman hukum bagi mereka yang tidak mengikuti program tersebut dan terbukti menggelapkan pajak. Hal ini, menurut dia, akan membuat pemerintah berlaku tidak adil bagi mereka yang patuh pajak. “Kredibilitas pemerintah jadi taruhannya,” ujar Piter.

Piter menilai, pemerintah saat ini seharusnya menegakkan hukum secara tegas atas implementasi tax amnesty pada 2016. “Mereka yang tidak mengikuti tax amnesty dan terbukti melanggar pajak harus diproses lebih lanjut, bukan diberikan tax amnesty lanjutan,” katanya.

Rencana kebijakan Tax Amnesty jilid kedua menuai pro dan kontra di DPR. Ada fraksi yang mendukung, tetapi ada pula yang menolak. Penolakan antara lain datang dari Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan. Ia mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang secara mendalam sebelum berencana menyelenggarakan lagi tax amnesy.“Tujuannya agar risiko dan dampaknya terhadap perekonomian bisa lebih diperhatikan,” kata Irwan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/5).

Sebaliknya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Golongan Karya Misbakhun mendukung inisiatif tax amnesty jilid II. “Saya punya keyakinan akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi,” ujar Misbakhun kepada Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Program ini, menurut dia, juga akan menambah penerimaan negara yang cenderung mengalami shortfall setiap tahunnya. Apalagi di masa pandemi saat ini. Meski demikian, ia menekankan, pelaksanaan tax amnesty jilid II memerlukan persiapan yang lebih baik dan belajar dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya.

Misbakhun menilai, salah satu hal penting yang harus dituntaskan dalam program tax amnesty jilid II adalah masalah piutang pajak yang sangat besar tetapi tidak dapat ditagih. “Ini harus dibuatkan konsep program penyelesaiannya lewat saluran di program pengampunan pajak selanjutnya,” kata dia.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Anggaran Kemendag yang Masih Diblokir Kemenkeu Capai Rp 307,49 Miliar

Next Post

Jokowi Targetkan Investasi Rp 1.200 T, Bahlil Lahadalia: Butuh Gizi dan Pelumas

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Targetkan Investasi Rp 1.200 T, Bahlil Lahadalia: Butuh Gizi dan Pelumas

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In