Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ekonom ini menolak jika BI kembali awasi bank, ini alasannya

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-09-18
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang menyiapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 34 RUU BI yang menyebutkan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank oleh BI dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Adapun, proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad tidak setuju dengan beleid yang diajukan oleh Baleg DPR RI.

Menurutnya, fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) harus berada dalam satu sistem kelembagaan. Artinya, tidak bisa dipisahkan.

“Semua terkait, akan terputus-putus nanti pengawasannya kalau terpisah begitu. Ketika pengawasan persoalan sumbernya sama, di pasar modal banyak perusahaan terbuka ada di situ, dan pasti berkaitan dengan perbankan,” kata Tauhid.

Menurut Tauhid, bila beleid tersebut diundangkan, maka fokus BI sebagai bank central yang memiliki mandat menjaga stabilitas moneter melalui nilai tukar rupiah dan inflasi akan terpecah belah.

“BI Fokus dengan tugasnya yang sekarang saja. Menurut saya, naskah ini memang diajukan dalam situasi kedaruratan saat pandemi. Lantas, mau semudah itu mengubah independensi BI, tapi ketika pandeminya sudah berakhir dicabut lagi aturan barunya,” ujar Tauhid.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini Bisnis BUMN Peruri yang Dipermasalahkan Ahok

Next Post

The Fed Pertahankan Suku Bunga Rendah hingga 2023, Bagaimana dengan BI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

The Fed Pertahankan Suku Bunga Rendah hingga 2023, Bagaimana dengan BI

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara