Jakarta 01/11/2017 Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan empat hal penting dalam melakukan reformasi perpajakan yang wajib dimengerti oleh seluruh pimpinan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dari kantor pusat, maupun 341 Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan 33 Kepala Kanwil Pajak. Empat komponen reformasi DJP yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis dan struktur organisasi, IT system dan database, dan peraturan perundang-undangan dan policy, jelas Menkeu pada acara “Pengarahan Menteri Keuangan Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2017” yang berlangsung di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Selasa (31/10).
Pertama, Menkeu menekankan pentingnya SDM yang harus diperhatikan oleh semua pimpinan di DJP sebagai hal yang terpenting dalam reformasi DJP. “Urusan SDM bukan suatu urusan yang bisa dipinggirkan. SDM adalah core. Di dalam SDM terdapat kompetensi, di dalam SDM ada integritas, di dalam SDM ada profesionalitas, di dalam SDM ada motivasi, di dalam SDM juga ada musuh kita yaitu dishonesty atau ketidakjujuran. SDM adalah yang terpenting” tegas Menkeu.
“Dia (SDM) diambil dari orang-orang terbaik di seluruh Republik Indonesia dari mulai STAN kita ngambil orang terbaik maupun dari lulusan non-STAN. Dari situ kita kemudian grooming dengan pelatihan. Sebagian bahkan kita kirim ke luar negeri atau terus menuju ke S2, S3. Sebagian kita kirim ke luar negeri untuk tahu bagaimana Direktorat Jenderal Pajak negara-negara lain melaksanakan tugas. Kita kasih exposure semaksimal mungkin. Karena kita tahu ini adalah aset yang berharga. Dan kemudian kita perbaiki remunerasinya” jelas Menkeu mencontohkan keseriusannya memberdayakan SDM di DJP.
Kedua, Menkeu mengingatkan tentang pentingnya proses bisnis dan struktur organisasi yang saling terkoneksi sebagai elemen utama reformasi di DJP.
“Struktur organisasi dan bisnis proses itu adalah satu. Cara kita mengorganisisr Direktorat Jenderal Pajak yang sangat tergantung kepada self-assessment dari WP (wajib pajak) kita, itu tidak mungkin dilakukan apabila 341 KPP dan 33 Kanwil tidak bisa connect dan bekerja sama dengan bisnis proses yang clear dan efisien. Nda mungkin aja” jelas Menkeu.
Ketiga, Information Technology (IT) system dan database yang baik di era yang present less. “Itu adalah untuk manusia dan organisasi bisnis proses bis jalan kita butuh IT system dan database yang baik” kata Menkeu. “Karena bayangkan Indonesia sekarang masuk era digital. Physical present is becoming less important” tambahnya.
Keempat, peraturan perundang-undangan dan policy yang updated. “Kita akan melakukan yang terbaik untuk membuat undang-undang kita update. Kita akan terus mencoba untuk mendapatkan support politik dari Presiden, dari Dewan, dari siapa untuk mendapatkan peraturan perundangan-undangan yang bisa membuat kita lebih update. Anda sudah mendapatkan dua spesial, Undang-Undang Tax Amnesty dan Perpu Nomor 1 (yang sekarang menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Automatic Exchange of Information/AEOI)” contoh Menkeu.
Akhirnya, Menkeu mengingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan bahwa DJP telah diberikan semua elemen reformasi untuk dapat bekerja secara optimal. “You have all the necessary conditions. Anda mendapatkan semua prasyarat untuk bisa perform,” tegasnya.
Discussion about this post