Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Erick Thohir Larang BUMN Dirikan Anak Usaha dan Bentuk JV

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-13
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Hitung Valuasi Aset, Erick Thohir Beri Waktu Aramco 2 Bulan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) oleh perusahaan pelat merah.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Mengutip dokumen yang ditandatangani oleh Erick tertulis bahwa pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini dilakukan agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.

“Mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya,” tulis Erick dalam dokumen tersebut.

Baca juga:   Sri Mulyani : Lawan Nafsu Bahayakan Diri dan Orang Lain Saat Pandemi

Erick menyatakan moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan BUMN akan berlaku hingga aturan ini dicabut. Ia tak menuliskan proyeksi sampai kapan evaluasi terhadap anak usaha dan perusahaan patungan ini akan dilakukan.

“Kementerian BUMN melakukan evaluasi terhadap kelangsungan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN,” papar Erick.

Moratorium dan evaluasi ini berlaku terhadap seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. Artinya, cucu usaha BUMN juga termasuk.

Baca juga:   BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Hanya saja, kebijakan ini dikecualikan bagi perusahaan yang akan mengikuti tender untuk proyek yang sedang dijalani BUMN sektor jasa konstruksi dan berkaitan dengan jalan tol. Selain itu, moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan juga tak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan tugas untuk mengerjakan program pemerintah.

Namun, direksi yang didukung oleh dewan komisaris dan dewan pengawas juga harus mengajukan izin pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada tim yang dibentuk oleh Erick. Tim itu nantinya yang akan mengevaluasi urgensi pendirian perusahaan tersebut.

Baca juga:   Menkominfo Akan Tindak Pembuat Situs Film Bajakan

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Erick.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan sejumlah BUMN yang memiliki anak hingga cucu usaha berbeda dari inti bisnis bakal dirampingkan. Kementerian BUMN akan menyesuaikan struktur perusahaan sesuai dengan bisnis inti induk usaha. Namun, Arya bilang bentuknya tak sama seperti holding sektoral.

“Kami ingin buat semua kembali ke bisnis inti masing-masing. Itu tetap mekanisme bisnis,” pungkas Arya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Eks Bos Bank Dunia Akan Investasi Rp41,9 T di Indonesia

Next Post

Erick Thohir Akan Batasi Rangkap Jabatan Direksi BUMN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Hitung Valuasi Aset, Erick Thohir Beri Waktu Aramco 2 Bulan

Erick Thohir Akan Batasi Rangkap Jabatan Direksi BUMN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

0
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

BPOM Janji Proses Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 dalam 20 Hari Kerja

2021-01-17
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17

Recent News

Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

BPOM Janji Proses Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 dalam 20 Hari Kerja

2021-01-17
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true