Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Erick Thohir Larang BUMN Dirikan Anak Usaha dan Bentuk JV

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-13
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) oleh perusahaan pelat merah.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Mengutip dokumen yang ditandatangani oleh Erick tertulis bahwa pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini dilakukan agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.

“Mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya,” tulis Erick dalam dokumen tersebut.

Erick menyatakan moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan BUMN akan berlaku hingga aturan ini dicabut. Ia tak menuliskan proyeksi sampai kapan evaluasi terhadap anak usaha dan perusahaan patungan ini akan dilakukan.

“Kementerian BUMN melakukan evaluasi terhadap kelangsungan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN,” papar Erick.

Moratorium dan evaluasi ini berlaku terhadap seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. Artinya, cucu usaha BUMN juga termasuk.

Hanya saja, kebijakan ini dikecualikan bagi perusahaan yang akan mengikuti tender untuk proyek yang sedang dijalani BUMN sektor jasa konstruksi dan berkaitan dengan jalan tol. Selain itu, moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan juga tak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan tugas untuk mengerjakan program pemerintah.

Namun, direksi yang didukung oleh dewan komisaris dan dewan pengawas juga harus mengajukan izin pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada tim yang dibentuk oleh Erick. Tim itu nantinya yang akan mengevaluasi urgensi pendirian perusahaan tersebut.

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Erick.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan sejumlah BUMN yang memiliki anak hingga cucu usaha berbeda dari inti bisnis bakal dirampingkan. Kementerian BUMN akan menyesuaikan struktur perusahaan sesuai dengan bisnis inti induk usaha. Namun, Arya bilang bentuknya tak sama seperti holding sektoral.

“Kami ingin buat semua kembali ke bisnis inti masing-masing. Itu tetap mekanisme bisnis,” pungkas Arya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Eks Bos Bank Dunia Akan Investasi Rp41,9 T di Indonesia

Next Post

Erick Thohir Akan Batasi Rangkap Jabatan Direksi BUMN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir Akan Batasi Rangkap Jabatan Direksi BUMN

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In