KeuanganNegara.id-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan rencana pemerintah menata ulang kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 kg imasih dibahas. Perubahan juga tidak akan dilakukan secara asal.
Perubahan akan dilakukan dengan memperhitungkan kondisi masyarakat kecil dan dunia usaha.
Pertimbangan tersebut diambil supaya nantinya kebijakan yang diambil tidak memberikan masalah pada masyarakat kecil dan dunia usaha. Ia mengatakan kebijakan tata ulang tersebut sampai dengan saat ini masih dibahas.
“Yang ramai di media tidak sepenuhnya benar. Kami masih bahas dengan melibatkan kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil dan juga pengusaha,”katanya seperti dikutip dari website Sekretariat kabinet.
Sebagai informasi,
“Maksudnya subsidi tertutup kita identifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima tapi enggak batasi, yang menerima tetap menerima. Cuma teregister dan terdaftar jadi bisa teridentifikasi untuk cegah terjadi ‘kebocoran’,” jelasnya.Arifin mengatakan perubahan skema penyaluran tersebut dilakukan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah nantinya lebih tepat sasaran. Pemerintah, sambungnya akan mendata warga yang benar-benar membutuhkan subsidi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, mengatakan dengan perubahan skema penyaluran ini, nantinya harga LPG 3 kg akan naik. Pasalnya, harga akan disesuaikan dengan pasar seperti elpiji 12 kg.
“Elpiji 12 kg, tinggal dibagi 3 atau 4 saja. Nanti kita lihat,” imbuh Djoko.
Ia mengungkapkan ada beberapa skema yang saat ini sedang digodok pemerintah untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tersebut. Salah satunya menggunakan kartu ataubarcodeyang terhubung dengan perbankan.
“Uji coba di beberapa tempat pakai kartu, Pertamina pakai QR Code. Nanti yang beli LPG 3 kg langsung terekam. Misal, beli 3 tabung gas melon Rp100 ribu, nanti langsung transfer ke QR ini. Data sudah ada, kebijakan seperti apa belum diputuskan,” jelas Djoko. (cnn)
Discussion about this post