Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Fakta-fakta Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-10
inNasional
Reading Time: 4min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut merupakan buah dari dikabulkannya judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) atas Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS.

Kabar ini tentu menggembirakan bagi masyarakat, namun di sisi lain menjadi PR bagi pemerintah. Kementerian Keuangan bakal dibuat keteteran menutupi defisit BPJS.

Berikut fakta-fakta terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

MA Nilai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS.

c© Disediakan oleh PT. Dynamo Media Network

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ujar jubir MA Andi Samsan Nganro.

Selain itu, MA juga menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Bahkan, ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ujar Jubir MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi.

Baca juga:   Pemerintah Siapkan Langkah Pemulihan untuk Melindungi Ekonomi Nasional Selama Pandemi COVID-19

BPJS Kesehatan Tunggu Salinan Putusan MA

Merespons pembatalan kenaikan iuran ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan MA mengenai judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019 itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal .

Atas dasar itu, ia mengatakan BPJS Kesehatan akan menunggu salinan putusan tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kendati begitu, Iqbal menegaskan BPJS Kesehatan bakal mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkas Iqbal.

DPR Dukung MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR RI menyambut baik keputusan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal itu sesuai dengan apa mereka harapkan.

“Ini tentunya yang kita harapkan, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk usaha agar ketidaknaikan iuran BPJS ini terutama kelas 3 dan alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” ujar Nihayatul kepada kumparan, Senin (9/3).

Ia berharap keputusan tersebut bisa segera dibicarakan oleh kementerian terkait serta dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

“Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS segera mengambil langkah strategis untuk melaksanakan dari keputusan MA ini,” ujarnya.

Baca juga:   Jadi Menkeu Lagi, Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Jangan Monoton

Terkait dampaknya bagi keuangan BPJS, ia menilai pemerintah semestinya bisa mencarikan jalan keluar dan mendesain ulang cara untuk menutupi utang tersebut. Ia yakin hal itu dapat dilakukan tanpa harus membebankan pada masyarakat.

“Dan tentunya kita juga perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung BPJS ini bisa teratasi, tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” pungkasnya.

Kemenkeu Putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji keputusan MA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menghitung dengan dampak yang ditimbulkan nanti.

“Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).

Berdasarkan penilaiannya bahwa memang keuangan BPJS Kesehatan tengah merugi saat ini. Sehingga, pilihan menaikkan iuran dinilai cukup membantu.

“Secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun,” ujarnya.

Namun, dengan adanya putusan ini maka dia harus menjalankan tugas lebih. Khusunya mengkaji kembali keuangan operasional BPJS tanpa ada kenaikan iuran.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, otoritas fiskal masih mencari cara menambal defisit BPJS Kesehatan.

Baca juga:   Ini Alasan Iuran BPJS Perlu Penyesuaian

Adapun hingga akhir 2019, pemerintah telah menyuntikkan Rp 13,5 triliun ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sisa defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 15,5 triliun.

“Kita cari cara sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan,” ujar Suahasil di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta.

Dia melanjutkan, pemerintah tak bisa memprediksi berapa besar dana yang harus diberikan lagi ke BPJS Kesehatan tanpa adanya kenaikan iuran. Padahal, pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayar PBI dengan tarif yang baru,” jelasnya.

Suahasil menuturkan, pihaknya belum menentukan apakah dana APBN yang telah diguyur ke BPJS Kesehatan itu akan kembali ditarik. Dia bilang, pemerintah akan mempelajari terlebih dulu putusan MA tersebut.

“Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rupiah Melemah ke Rp14.396

Next Post

Donald Trump Happy Harga Minyak Anjlok

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Sektor Manufaktur AS Terpuruk, Trump Kecam The Fed

Donald Trump Happy Harga Minyak Anjlok

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

0
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28
April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17%

Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

2021-01-28
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Jangan Impor-impor lagi, Kita Bisa Ekspor…

2021-01-28

Recent News

April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28
April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17%

Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

2021-01-28
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Jangan Impor-impor lagi, Kita Bisa Ekspor…

2021-01-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true