KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan finalisasi terhadap aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Insentif PPnBM diharapkan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kita berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Menteri Keuangan nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak tersebut dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan diskon pajak itu nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
“Untuk PPnBM yang kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan. Sekarang dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi, dan kemudian kita akan keluarkan,” ujar Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N Kacaribu menambahkan, diskon PPnBM diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat khususnya kelas menegah yang selama 2020 lalu konsumsinya banyak tertahan karena mobilitasnya terbatas.
“Masyarakat kelas menengah ini banyak mengkonsumsi kebutuhan dasar saja, sementara untuk desil 1 sampai 5 itu sudah menjadi target Program PEN terutama perlinsos di mana mereka terbantu dan bahkan ditunjukkan oleh angka kemiskinan kita menjadi sangat tertolong sehingga angka kemiskinan tidak terlalu dalam,” ujar Febrio.
Insentif PPnBM, lanjut Febrio, diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat mulai kuartal pertama tahun ini. Febrio menuturkan hal tersebut yang menjadi alasan pemerintah memberlakukan insentif tersebut mulai Maret 2021 agar masyarakat bisa langsung memanfaatkannya.
“Dan itu langsung mendorong juga penyaluran kredit dari perbankan sehingga harapannya multiplier effect-nya lansung kita rasakan dan salah satu yang penting juga adalah local purchase kita tetapkan sebesar minimal 70 persen sehingga ini adalah produk dalam negeri dan multiplier effect bagi penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan juga penciptaan GDP itu juga ananti cukup besar,” kata Febrio.
Adapun sebelumnya ekonom Institute For Development of Economics and Finance atau Indef, Esther Sri Astuti, menilai insentif PPnBM mobil tidak memiliki manfaat atau dampak bagi pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu justru menimbulkan banyak mudarat, mulai menurunnya penerimaan pajak hingga masalah lingkungan.
“Saya mengimbau pemerintah berfokus ke penanganan pandemi, jangan malah mengobral tax insentive (insentif pajak) karena tax ratio kita rendah,” ujar Esther dalam diskusi online Indef pada Selasa, 23 Februari 2021.
Berdasarkan simulasinya, penurunan pajak otomotif memiliki dampak nol persen terhadap pertumbuhan gross domestic product (GDP) riil, pengeluaran pemerintah, dan pengeluaran riil agregat. Kelonggaran ini pun hanya akan berdampak minim terhadap konsumsi rumah tangga sebesar 0,1 persen; indeks volume impor 0,46 persen; dan indeks volume ekspor 0,19 persen.
Esther memprediksi penjualan mobil setelah relaksasi PPnBM berlaku tidak akan meningkat signifikan. Sebab, pertumbuhan penjualan kendaraan sudah relatif tinggi dalam beberapa tahun terakhir, yakni 5 persen, tanpa ada insentif.(msn)
Discussion about this post