Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Garuda Ancam Agen Penjual Tiket Kemahalan Masuk Daftar Hitam

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-27
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) mengancam bakal memasukkan perusahaan agen perjalanan (travel agent) ke dalam daftar hitam (blacklist) jika menjual tiket pesawat di atas Tarif Batas Atas (TBA).

Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah menyatakan perusahaan online travel agent (OTA) seringkali menjual harga tiket tinggi. Sebab, OTA seringkali menggabungkan rute.

“Yang jadi masalah di OTA itu suka digabung-gabungkan rutenya sehingga menyebabkan harganya mahal,” ucap Pikri.

Ia mencontohkan, harga TBA untuk rute Bandung-Medan sebesar Rp2,4 juta. Namun, harga jual di OTA bisa mencapai Rp5 juta.

“Misalnya karena Garuda Indonesia kan tidak punya rute itu, jadi sistem OTA akan cari Bandung-Denpasar,-Cengkareng-Medan, sehingga harganya gabungan dari itu total bisa Rp5 juta,” jelas Pikri.

Sementara itu, Pikri memastikan harga tiket pesawat untuk momen Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (nataru) tak akan naik. Perusahaan memastikan harganya akan sama seperti hari normal.

“Kami sampaikan tak ada kenaikan harga selama nataru,” tegasnya.

Maka itu, ia akan memantau harga yang akan dijual di sejumlah agen perjalanan untuk meminimalisir penjualan harga tiket di atas TBA. Pikri menyebut tiket yang akan dijual nantinya tetap di bawah tarif batas atas (TBA).

Lihat juga: Tepis Menhub, Dirut Pertamina Klaim Harga Avtur Kompetitif
“Harga tiket tidak boleh ditentukan sendiri, di domestik sudah ditentukan pemerintah di dalam TBA. Maskapai mana pun tak boleh jual lebih dari TBA,” papar dia.

Hanya saja, harga yang ia maksud di bawah TBA itu belum termasuk dengan penambahan sejumlah komponen lain, seperti Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen, dan asuransi.

“Contoh Jakarta-Yogyakarta misalnya tiket Rp800 ribu. Tapi ada PSC Rp130 ribu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, ditambah PPn 10 persen, dan iuran asuransi. Jadi bisa Rp1 juta lebih,” pungkas Pikri.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Uni Eropa Ancam Gugat RI ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel

Next Post

IHSG Melemah Tips ke Level 6.023 Tertekan Sektor Pertanian

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Melemah Tips ke Level 6.023 Tertekan Sektor Pertanian

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In