[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) hingga Rp 8,5 triliun. Pinjaman ini merupakan dana talangan yang diberikan negara untuk memulihkan kinerja perusahaan akibat wabah corona.
Penerbitan obligasi ini dilakukan oleh Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). SMI merupakan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang menjadi pihak pemberi dana talangan.
“Adapun implementasi pencairan dana OWK ini sesuai kesepakatan stakeholder di mana kami saat ini akan gunakan Rp 1 triliun dengan tenor 3 tahun. Ini penarikan pertama,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers daring, Senin (28/12).
Adapun sisanya, akan dicairkan dalam penarikan lanjutan yang akan berlangsung (availability period) hingga 2027. Dia menegaskan, penarikan dana talangan secara bertahap ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.
“Dana talangan OWK ini juga digunakan untuk pemulihan Garuda Indonesia secara tepat guna dan proporsional demi mendukung ekonomi nasional,” lanjut Irfan.
Untuk besaran penarikan pertama Rp 1 triliun dengan tenor 3 tahun berdasarkan kesepakatan antara Garuda Indonesia dan Kemenkeu. Manajemen menilai di tahap pertama hanya perlu Rp 1 triliun karena melihat kinerja Garuda Indonesia mulai membaik.
Misalnya saja dari pergerakan penumpang pada Oktober 2020 mencapai 739 ribu orang. Jumlah ini tumbuh signifikan dibandingkan saat awal pandemi yang hanya mampu mengangkut 30 ribu penumpang per bulannya.
Garuda Indonesia juga berhasil meningkatkan bisnis kargo hingga renegosiasi biaya sewa dan perawatan pesawat. Perusahaan menaksir akan hemat USD 15 juta di waktu mendatang.
“Karena itu, sebaiknya ini dilakukan dalam beberapa tahapan penarikan dan ini dipengaruhi oleh kemampuan kinerja maupun janji manajemen pada waktu kami ajukan dana talangan ini,” ujar dia.
Kata Irfan, perusahaan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk memastikan penggunaan dana dari OWK ini diserap sesuai porsinya.
Seperti diketahui, OWK dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan.(msn)
Discussion about this post