Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Gunakan Plastik, Mal dan Pasar Terancam Denda Rp25 Juta

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-09
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat terancam membayar denda uang paksa mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta jika kedapatan masih menggunakan kantong plastik tidak ramah lingkungan. Aturan membayar uang paksa itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

Aturan tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat itu menyebut sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha seperti tertulis dalam Pasal 22 Pergub 142/2019.

Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk teguran dan uang paksa diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, pembekuan dan pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemegang izin usaha operasional pelaku usaha.

“Selain pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik,” tulis aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 lalu tersebut, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Sebagai gantinya, pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat dapat menawarkan kantong belanja ramah lingkungan dan menawarkan insentif kepada konsumen bila membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan. Kalau pun harus membayar, harga yang diberikan harus wajar.

Kantong plastik sekali pakai masih boleh diberikan, namun terbatas sebagai wadah bahan pangan yang belum dikemas.

Lebih lanjut, larangan penggunaan kantong plastik tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.(cnn)

Previous Post

Belanja Terarah APBN 2019 Ikut Turunkan Tingkat Kemiskinan

Next Post

Jelang Akhir Pekan, IHSG Menguat ke Level 6.274

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jelang Akhir Pekan, IHSG Menguat ke Level 6.274

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In