Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Hal Soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21, Agar Kamu Tak Kena PHP

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-14
inNasional
Reading Time: 4 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pembebasan atau penggratisan selalu mengundang animo, tak terkecuali soal niat pemerintah untuk membebaskan gaji karyawan dari beban pajak PPh 21. Langkah ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai salah satu stimulus fiskal untuk menahan perlambatan ekonomi akibat serangan virus corona.

Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi antar-menteri ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat,” kata Sri Mulyani.

Lantas apa yang harus diketahui soal kebijakan tersebut? Ada karyawan yang merasa gajinya akan bertambah karena tak lagi dibebani pajak PPh 21. Tapi benarkah demikian? Cermati 3 hal berikut ini, agar kamu tak kena PHP (Pemberi Harapan Palsu) karena merasa transferan gaji akan bertambah tanpa potongan pajak:

Sri Mulyani dan Jokowi Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

 

Tidak Berlaku untuk Semua Pekerja

Kebijakan pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21, tak berlaku untuk seluruh karyawan dari semua sektor usaha. Sri Mulyani menyatakan, kebijakan stimulus pembebasan pajak PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja sektor industri manufaktur.

Pabrik Peugeot Foto: dok. Istimewa

 

Industri manufaktur adalah industri yang menggunakan mesin, peralatan, dan tenaga kerja untuk memproses bahan mentah menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk dijual. Jadi di luar kategori ini, pembebasan pajak PPh 21 ini tak berlaku.

Tidak Berarti Gaji Kamu Bertambah

Untuk diketahui, kebanyakan pajak PPh 21 gaji karyawan di Indonesia ditanggung oleh perusahaan. Artinya, karyawan menerima gaji bersih sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Pola seperti ini termasuk dalam sistem penggajian Netto. Misalnya, penghasilan karyawan Rp 10.000.000, perusahaan membayar pajaknya sebesar Rp 220.883. Gaji bersih karyawan Rp 10.000.000.

Sehingga kalau pun Pemerintah membebaskan pajak gaji karyawan, yang diuntungkan adalah perusahaan, karena beban pembayaran pajak PPh 21-nya berkurang.

Ada pula metode lain yang diterapkan perusahaan dalam pemotongan PPh 21 dari gaji karyawan, yaitu metode Gross dan Gross-Up. Metode Gross diterapkan untuk penerima penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak, sehingga karyawan menanggung sendiri pajaknya yang langsung dipotong dari gaji.

Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp 220.883, sehingga gaji bersih (take home pay) Rp 9.779.167.

Ilustrasi uang gaji. Foto: Shutterstock

 

Metode Gross-Up diterapkan untuk penerima gaji ditambah tunjangan pajak penghasilan dari perusahaan. Gaji dinaikkan lebih dulu sebesar PPh 21 yang akan dipotong. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan tunjangan pajak Rp 259.796, maka gaji bruto Rp 10.256.796. Setelah dipotong PPh 21, maka gaji bersih Rp 10.000.000.

Untuk karyawan yang menerima gaji dengan metode Gross dan Gross-up inilah, yang akan menerima gaji lebih besar dari yang biasa diterima per bulan. Ini karena gajinya tanpa potongan pajak PPh 21 lagi.

Tak Berlaku Selamanya

Tentu saja pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21 ini tak berlaku selamanya. Karena jenis pajak ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara, yang diperlukan untuk mendanai APBN.

Pembebasan pajak PPh 21 hanya berlaku untuk enam bulan saja. Dimaksudkan sebagai stimulus atau rangsangan agar kegiatan ekonomi lebih produktif, sehingga tak melambat akibat dampak virus corona.

Pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Lantas setelah masa enam bulan itu lewat, apakah wajib pajak harus mengembalikan kewajiban pajaknya yang tak dibayarkan selama enam bulan terakhir? Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, selama masa pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21, Pemerintah-lah yang menanggung pajak tersebut. Artinya pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21 bukan penundaan kewajiban pembayaran pajak. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mencegah Virus Corona, Irlandia Liburkan Sekolah

Next Post

Ini Daftar Relaksasi Pajak untuk Mitigasi Dampak Negatif Virus Corona pada Ekonomi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Daftar Relaksasi Pajak untuk Mitigasi Dampak Negatif Virus Corona pada Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In