Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Hapus Daftar Negatif Investasi, UU Cipta Kerja Pro-Asing? Ini Jawaban BKPM

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-25
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Salah satu aturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menghapuskan konsepsi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini memunculkan anggapan UU Cipta Kerja lebih pro-investor asing.

Seperti diketahui, Perpres tersebut tidak lagi menggunakan istilah ‘Daftar Negatif Investasi’ atau investasi-investasi yang terlarang dimasuki kalangan investor tertentu. Sebaliknya, Perpres tersebut mengadopsi sistem ‘Daftar Positif Investasi’, yakni pada prinsipnya semua investasi terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup.

Menanggapi penghapusan Daftar Negatif Investasi sebagai kebijakan yang lebih pro-investor asing, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menampiknya.

Dia mengungkapkan data, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu di Perpres lama yakni No. 44 Tahun 2016 ada 350 bidang usaha. Sementara di Perpres No. 10 Tahun 2021 hanya ada 46 bidang usaha.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool

 

“Kita dorong jadi tinggal 46 bidang usaha. Itu tujuannya supaya mereka lebih bersaing, berkompetisi. Kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerja sama baik investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

 

Kepala BKPM itu menandaskan, Perpres tersebut akan mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas. Jadi Perpres yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, menurutnya sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih membatasi investasi.

“Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru di UU Cipta Kerja ini, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas,” ujar Kepala BKPM itu.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Luhut: Kita Tidak Pernah Bicara Pabrik Mobil dengan Tesla

Next Post

BI Ngaku Punya Jamu Manis untuk Sembuhkan Ekonomi RI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI Ngaku Punya Jamu Manis untuk Sembuhkan Ekonomi RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In