[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Direktur Pelayanan dan Informasi Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengeluhkan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada awal April 2020. Padahal, Bulog telah menyampaikan harga gula sejak Januari 2020 sudah naik hingga mencapai Rp 13 ribu lebih per kilogram.
“Pasokan berkurang, sehingga kami ajukan impor GKP 200 ribu, tapi masih belum disetujui, kami dapat izin impor itu baru awal April, 50 ribu ton,” kata Tri Wahyudi dalam acara Ngobrol@Tempo di Jakarta. Sehingga, harga gula saat ini masih di atas Rp 17 ribu per kg.
Saat ini, kata Tri Wahyudi, Bulog memang juga telah mendapat penugasan untuk mengimpor gula dari India. Tapi, kebijakan lockdown yang masih berlangsung di Indonesia menyebabkan impor terganggu. Untuk itu, Ia berharap ada pembicaraan Government to Government (G2G) untuk menyelesaikan masalah ini.
Keluhan yang sama juga telah disampaikan Direktur Umum Perum Bulog Budi Waseso sejak Kamis, 9 April 2020. Dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Budi mengaku sulit untuk mendapatkan izin impor.
“Untuk kecepatan, pada bulan Februari waktu itu harga sudah naik, kami mengusulkan impor, ternyata tak langsung mudah turun karena melalui prosedur dan sulit sekali,” kata Budi yang akrab disapa Buwas ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) untuk PT Gendhis Multi Manis (GMM), anak usaha Bulog, pada 29 November 2019.
“Kami sampaikan bahwa pada 29 November 2019, GMM sudah mendapatkan PI dengan nomor 04.PI/09.19.0051 sebesar 80 ribu ton,” kata Wisnu dalam rapat bersama Komisi VI DPR.
Menurut Indrasari, Bulog sudah diizinkan mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi GKP, namun tidak ada realisasinya hingga perizinan itu kedaluwarsa pada Desember 2019.
Selepas itu, Indrasari mengatakan GMM kembali mengajukan izin impor dan diterbitkan pada Februari 2020 dengan nomor 04.PI-69.20.0021 sebesar 29.750 ton namun tidak juga direalisasikan. Perizinan berikutnya terbit lagi pada awal Maret 2020 dengan nomor 04.PI-69.20.0025 yang berlaku sampai April 2020 sebesar 29.750 ton, namun lagi-lagi tidak direalisasikan.
“Terakhir persetujuan impor kembali diterbitkan untuk GMM dengan nomor 04.PI-69.20.0046 pada 13 April dan berlaku sampai Juni 2020 sebesar 35 ribu ton,” ujar Indrasari.(msn)
Discussion about this post