Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh Rencana Kenaikan Tarif PPN, Sri Mulyani: Ini Sangat Disayangkan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-06-11
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir menuai kritik dari berbagai pihak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan perubahan kebijakan perpajakan yang akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut belum final dan bahkan belum dibahas dengan DPR.

“Ini sangat disayangkan. Pasti Komisi XI banyak ditanya mengapa ada kebijakan seolah-olah PPN sudah naik. Padahal saat ini rakyat banyak menikmati bantuan pemerintah dan insentif perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6).

Ia menjelaskan bahwa RUU KUP akan dibahas bersama Komisi XI DPR setelah dibacakan di sidang paripurna. Ia belum dapat membeberkan kepada publik seluruh rencana yang tertung dalam beleid tersebut.

Meski demikian, ia mengatakan, pemerintah telah mengirimkan RUU KUP kepada DPR bersama dengan surat presiden. “Situasinya saat ini menjadi agak kikuk setelah dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga,” ujar dia.

Ia pun menegaskan, pemerintah tetap berfokus pada pemulihan ekonomi saat ini. Seluruh instrumen APBN akan dikerahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari Covid-19.

Meski begitu, Bendahara Negara ini menilai APBN tetap harus disehatkan kembali di tengah pemulihan ekonomi. Salah satunya, melalui reformasi pajak yang akan dibahas dalam RUU KUP.

“Jadi ini yang nanti kami bahas bersama DPR apakah implementasinya harus sekarang, satu bulan, enam bulan, atau satu tahun ke depan. Siapakah yang pantas dipajaki dan yang harus bersama bergotong-royong. Semuanya nanti akan kami presentasikan secara jelas di hadapan Komisi XI,” katanya.

Pernyataan Sri Mulyani merespons cerita Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Menurut dia, masyarakat cenderung tidak percaya bahwa Komisi XI belum menerima draf resmi RUU KUP dari pemerintah. “Lalu bertanya apa kerja kami, mereka mempertanyakan. Padahal kami sudah berupaya bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengawal,” ujar Andreas dalam kesempatan yang sama.

Ia pun meminta klarifikasi pemerintah mengapa belum ada penjelasan lengkap terkait isi RUU KUP. “Kami merasa terpojok padahal memang belum ada pembahasannya,” katanya.

Andreas mengingatkan bahwa isu perpajakan perlu menjadi perhatian lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Rencana perubahan tarif pajak membutuhkan komunikasi publik.

Berdasarkan draf RUU KUP yang diterima Katadata.co.id, tarif PPN direncanakan naik dari 10% menjadi 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Pemerintah juga akan mengenakan tarif berbeda pada setiap barang/jasa. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Selain itu, sembako akan dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN yakni meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mendag: Ekonomi Digital RI Naik 8 Kali Lipat Jadi Rp 4.531 T Pada 2030

Next Post

Transformasi Digital, OJK: Bank Tutup 3.074 Kantor Cabang Sejak 2015

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Transformasi Digital, OJK: Bank Tutup 3.074 Kantor Cabang Sejak 2015

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In