Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Hindari Saham Gorengan, OJK Beri ‘Cap Khusus’ ke Emiten

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-17
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para broker untuk memberikan notasi khusus untukemiten yang tidak comply pada aturan. Notasi diberikan untuk menghindari saham gorengan seperti yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkap saat ini beberapa broker sudah mencoba notasi khusus. Menurutnya, ‘tato’ untuk emiten tersebut sudah bisa dilihat di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun, memang belum semua broker mengimplementasikan notasi khusus tersebut.

“Notasi sudah ada di bursa efek. Broker yang implementasi baru sedikit. Nanti akan diwajibkan notasi ini untuk broker. Bisa dilihat dari broker, noteasi-notasi tersebut seperti apa,” jelasnya.

Hoesen mengungkap sebelumnya memang sudah ada UMA (Unusual Market Activity) dan suspensi untuk emiten yang pergerakannya tidak wajar. Namun, dengan notasi khusus ini akan ada tanda yang lebih spesifik untuk mengindentifikasi masalah emiten tersebut.

Berdasarkan situs resmi IDX, hingga saat ini telah dibuat tujuh notasi khusus. Masing-masing memiliki identifikasi masalah emiten yang berbeda-beda.

Berikut rinciannya:

B – Adanya permohonan Pernyataan Pailit

M – Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

E – Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

S – Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

A – Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik

D – Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik

L – Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

Sebelumnya, isu saham gorengan kembali marak usai terungkapnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ekuitas perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia itu minus Rp27,24 triliun pada akhir 2019 lalu.

Berkaitan dengan kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan Jiwasraya tahun 2016 menemukan manajemen Jiwasraya menempatkan investasi pada beberapa saham dengan kinerja buruk.

Mengutip laporan BPK, Jiwasraya berinvestasi pada 47 saham senilai Rp1,31 triliun berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2015. Dari 47 saham tersebut, terdapat tiga saham dengan persentase mayoritas yakni 67,77 persen dari total investasi di saham atau setara Rp885,8 miliar. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Cegah Corona, Bank China Semprot Desinfektan ke Uang Kertas

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, RI Dinilai Kian Sulit Tekan Kemiskinan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, RI Dinilai Kian Sulit Tekan Kemiskinan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara