[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Wakil Ketua Umum 1 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Moh. Adib Khumaidi berpendapat kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat tak serta merta berdampak terhadap mutu pelayanan yang lebih baik.
“Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik. Karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja,” ujar Adib dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Adib berujar sebenarnya masalah peningkatan kualitas pelayanan sudah dikritisi IDI selama lima tahun belakangan ini. Menurut dia, kualitas pelayanan dapat dilihat dari sejumlah hal, di antaranya kelengkapan sarana dan prasarana hingga ketersediaan layanan obat dan alat kesehatan.
“Yang ingin kita soroti adalah kalau kita ingin menghasilkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih optimal, yang baik, maka itu sangat tergantung dengan namanya sarana dan prasarana, kemudian layanan obat dan alat kesehatan, kemudian terkait dengan pembiayaan,” ujarnya.
Adib mengatakan permasalahan seputar kesehatan saat ini sudah masuk ke dalam keadaan darurat. Hal itu, kata dia, dapat terlihat dari kasus pelayanan yang terganggu karena tunggakan dari BPJS Kesehatan.
Persoalan ini pun, ungkap dia, sudah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
“Di dalam pelayanan kesehatan saat ini ada dimensi kualitas yang kemudian terganggu dalam tanda petik, pada saat 80 persen RS bekerja sama dengan BPJS, dan kemudian mengalami tunggakan di dalam pembayaran BPJS,” tuturnya.
Kejadian itu menurut dia memiliki dampak langsung terhadap sumber daya manusia yang ada di rumah sakit, seperti dokter, yang selanjutnya dapat memicu penurunan kualitas pelayanan kepada peserta.
Ia mengatakan bahwa dokter-dokter di daerah sudah ‘menjerit’. Ada dari mereka yang belum menerima uang dari hasil kerjanya. Namun, Adib tidak menjelaskan lebih detail terkait kondisi sesungguhnya yang dialami dokter dan seberapa banyak dokter yang mengalami itu.
“Ada yang kesekian bulan belum dibayar, gambarannya bukan rumah sakitnya saja. Tapi dokter dan SDM-nya juga ada yang belum dibayar,” katanya lagi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya berkomitmen atas peningkatan pelayanan untuk pasien. Untuk itu BPJS Kesehatan akan terus memonitor pelayanan dan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang diatur dalam kontrak.
“Dan di sana juga ada klausul soal sanksi dan yang lain ketika pelayanan tidak berlaku. Kan, kontrak itu berlaku secara kedua belah pihak,” kata Iqbal.
“Tentu Rumah Sakit juga kondisi yang ada sekarang dengan penyesuaian iuran sebetulnya ada angin segar, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dibilang Pak Adib kronis tadi, itu sebetulnya bagian dari konstruksi untuk membangun Indonesia yang lebih sehat dengan program JKN,” lanjutnya.
Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki banyak kanal pengaduan resmi untuk para peserta yang hendak menyampaikan keluhan. Mulai dari pengaduan lewat akun resmi media sosial BPJS Kesehatan hingga call center di 1500400.
“Di Permenkes 99 Tahun 2015 disebutkan kanal-kanal untuk melakukan pengaduan dan lain-lain, dan harapan kami masyarakat tidak segan untuk menyampaikan kalau ada pelayanan yang memang tidak memadai,” ujar dia.
“Ini perlu dibangun budaya untuk berani menyampaikan atas sesuatu yang ditimpanya. Bukan setelah 3 bulan kemudian disampaikan,” kata Iqbal. (cnn)
Discussion about this post