[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Tujuannya, sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Tanah Air.
Nantinya, Cetak Biru bakal menjadi pedoman pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM. Mengingat, Cetak Biru disusun bersama para pemangku kepentingan seperti asosiasi kelembagaan, profesi, serta akademisi.
Alasan dibuatnya Cetak Biru karena beberapa hal, seperti mendukung transformasi digital yang saat ini membutukan SDM memadai. Selain itu, implementasi tata kelola, risiko dan kepatuhan juga memerlukan SDM kompeten dan berintegrasi.
Selanjutnya, kesenjangan kompetensi SDM dianggap masih sangat tinggi. Alasan lainnya, yakni untuk mengantisipasi dinamika perubahan global dalam pengembangan SDM. Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah juga memerlukan SDM berkualitas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, kehadiran teknologi menjadikan produk di sektor jasa keuangan sudah tidak berada di koridornya. Semua produk bisa diberikan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non perbankan.
“Bahkan yang bukan lembaga keuangan tertarik dan mengeluarkan produk digital yang mirip dengan sektor jasa keuangan. Sehingga, peningkatan kompetensi sangat penting,” jelas Wimboh dalam sambutan peluncuran Cetak Biru secara daring, Selasa (25/5).
Ditambah lagi, aspek perlindungan konsumen dinilai perlu terus diperkuat dengan SDM kompeten. Itu seiring dana kelolaan masyarakat di industri jasa keuangan yang mencapai Rp 23,23 triliun per Desember 2020.
Sebagai informasi, Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan merupakan turunan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan sebelumnya. Adapun visi dari Cetak Biru adalah mewujudkan SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global. Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan Tanah Air.
Selanjutnya, otoritas menjelaskan ada empat misi yang telah disiapkan dalam penerbitan Cetak Biru. Pertama, mengembangkan metode peningkatan kompetensi SDM sektor jasa keuangan. Kedua,mengembangkan metode peningkatan kompetensi SDM. Ketiga, mengembangkan infrastruktur pendukung SDM. Terakhir, mengembangkan SDM yang memiliki kompetensi digital.
“Adanya Cetak Biru, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan dukungan SDM yang profesional, berintegrasi dan berdaya saing global,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.
Adapun keempat misi Cetak Biru akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam 12 strategi pencapaian. Di mana, masing-masing strategi dituangkan dalam program kerja yang mencapai 21 program dan akan dilaksanakan sepanjang periode 2021-2025.
Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan SDM sektor jasa keuangan. Termasuk industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). Di mana, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan.
Pelaksanaan program kerja tersebut akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun, sesuai dengan kemampuan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan. Itu termasuk asosiasi profesi, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya di industri jasa keuangan.
“Besar harapan kami setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program pengembangan SDM. Baik itu secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Wimboh
Discussion about this post