Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini dia ketentuan agunan PLJP teranyar dalam PBI no. 22/15/PBI/2020

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-01
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap peraturan terkait pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional (PLJP). Ini tertuang dalam peraturan BI (PBI) no. 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI no 19/3/PBI/2017 tentang PLJP.

Salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral dalam PBI tersebut adalah terkait agunan PLJP. Pertama, bank sentral akan menyesuaikan ketentuan mengenai aset kredit dan/atau aset pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan seperti kolektibilitas tergolong lancar selama 12 bulan terakhir berturut-turut.

Lalu, aset kredit/dan atau aset pembiayaan sebagai agunan perlu dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai. Agunan juga ditetapkan bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait bank dan tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 tahun terakhir.

Sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 9 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP. Baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan.

Selain itu, juga wajib memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara bank dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.

Kedua, dalam hal aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama tidak mencukupi, bank dapat menggunakan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Covid-19 dengan ketentuan:

Aset kredit dan/atau aset pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 tahun terakhir di luar periode stimulus Covid-19. Selain itu, persyaratan aset kredit dan/atau aset pembiayaan lainnya di luar persyaratan terkait restrukturisasi telah terpenuhi.

Ketiga, bank dapat menyerahkan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik bank dan/atau pihak lainnya; dan/atau aset lainnya milik bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan oleh BI, dengan penyerahan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Keempat, menyesuaikan cara perhitungan nilai agunan PLJP sebagai konsekuensi dari diperbolehkannya aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang tidak sepenuhnya dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah, serta diperhitungkannya agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik bank atau pihak lainnya dengan persyaratan tertentu.

Kelima, menyesuaikan ketentuan bahwa Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP dalam rangka mengantisipasi kebutuhan PLJP. Keenam, menghapus ketentuan terkait pelaporan daftar aset kredit dan/atau aset pembiayaan secara berkala.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BI dan Kemendag teken MoU perkuat pasar dalam negeri dan tingkatkan ekspor

Next Post

Bio Farma Siap Produksi Vaksin Covid-19 dari Sinovac pada Januari

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bio Farma Siap Produksi Vaksin Covid-19 dari Sinovac pada Januari

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In