Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-02
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah telah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Tujuannya agar stimulus yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini dapat terserap.

Adapun beberapa poin ketentuan baru antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.

Kemudian, ada beberapa ketentuan tambahan mengenai Badan Layanan Umum (BLU). Pertama, penegasan bahwa koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kedua, data debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.

Ketiga, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.

Ketentuan baru tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020.

Sebagai catatan, PMK 138/2020 mengatur stimulus bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, jika debitur telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan subsidi bunga/subsidi margin oleh pemerintah, penyalur kredit/pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada debitur dan/atau debitur lainnya.

“Sehingga, penyalur kredit/pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian tersebut,” kata Prastowo.

Sebagai catatan, data debitur yang harus disampaikan penyalur kredit berdasarkan ketentuan PMK 138/20020 yakni data transaksi kredit/pembiayaan dan data tagihan subsidi bunga/subsidi margin.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto Sastrosuwito mengatakan pada dasarnya tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk menstimulus UMKM. Sehingga, dengan diberikannnya subsidi bunga dan margin, produktivitas usaha kecil menengah dapat tumbuh.

Suminto bilang, dengan diterbitkannya beleid ini maka usaha mikro yang merupakan debitur di PT Permodalan Nasional Madani (PMN), koperasi, dan sejenisnya tidak perlu menyertai NPWP. “Biar untuk memudahkan administrasinya,” kata Suminto kepada Kontan.co.id.

Adapun stimulus yang masuk dalam dukungan UMKM di program PEN ini secara keseluruhan, sampai dengan 29 September 2020realisasinya mencapai Rp 79,06 triliun atau setara dengan 64,03% dari total anggaran Rp 123,46 triliun.

Secara rinci realisasi stimulus subsidi bunga sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,48% dari total pagu senilai Rp 35,28 triliun.

Suminto membeberkan, dari pencapaian tersebut subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,64 triliun dan non-KUR Rp 2,06 triliun.

Suminto berharap dengan adanya aturan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor maka dapat meningkatkan penyerapan stimulus subsidi UMKM, khususnya subsidi non-KUR.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Daya Beli Masih Lemah, BI Tetap Jaga Stabilitas Harga

Next Post

KPK beberkan potensi korupsi di bank pembangunan daerah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

KPK beberkan potensi korupsi di bank pembangunan daerah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In