Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Langkah Menteri ESDM Lawan Gugatan Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-23
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan sudah mengambil langkah-langkah untuk menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

“Untuk menghadapi gugatan DS592 tersebut telah dilakukan sejumlah langkah-langkah,” kata Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: KBI Jalankan Bisnis Baru Transaksi Timah Murni Dalam Negeri Dorong PEN

Pertama, dia melakukan konsolidasi menghadapi itu dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Konsultan Hukum yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Langkah kedua, pemerintah telah menunjuk firma hukum law firmBaker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi di Jakarta untuk mewakili Indonesia dalam menghadiri sidang Dispute Settlement Body(DSB) WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.

Pemerintah, kata dia, juga menyusun statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia.

Kementerian ESDM, kata dia, juga menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di DSB WTO.”Terakhir, pemerintah sedang menyiapkan Tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang,” kata dia.

Sebelumnya, kata dia, Uni Eropa (UE) telah menyampaikan permohonan kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia tanggal 22 November 2019 terkait larangan dan pembatasan ekspor bijih nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, persyaratan perizinan ekspor; dan skema pemberian subsidi yang dilarang.

Lalu Indonesia telah melakukan konsultasi dengan UE pada 30-31 Januari 2020. UE secara resmi meminta pembentukan panel pertama pada 25 Januari 2021 dan pembentukan panel kedua pada 22 Februari 2021 dengan hanya mencakup dua isu (dari semula 5 isu), yakni pelarangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri karena melanggar Pasal XI (1) dari GATT 1994.

Pada 8 Maret 2021, Indonesia menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada tanggal dalam agenda preference meeting dan selanjutnya Indonesia menunggu penetapan anggota panel oleh Sekretariat DSB WTO.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Waktu yang Semakin Sempit Bagi Jokowi Untuk Pulihkan Ekonomi RI

Next Post

Impor Daging Kerbau Dinilai Rugikan Peternak dan Konsumen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Impor Daging Kerbau Dinilai Rugikan Peternak dan Konsumen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In