Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ini saran BPJS Watch agar program subsidi gaji dapat tersalur cepat

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-08-10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dalam bentuk uang tunai Rp 600.000 selama 4 bulan. Nantinya, pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini akan didasarkan pada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, jika nantinya subsidi upah disalurkan melalui rekening pekerja langsung maka pemerintah perlu memperhatikan fakta ini.

Berdasarkan data bulan April 2019, jumlah pemilik rekening bank adalah 60% dari keseluruhan penduduk dewasa Indonesia. Data ini membuktikan belum semua pekerja memiliki rekening bank. Yang berarti faktanya, kata Timboel, masih banyak pekerja yang menerima upah secara manual, langsung dari pihak human resource (HR) perusahaan.

Bila saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang meminta ke perusahaan-perusahaan terkait nomor rekening pekerja, maka ini akan membutuhkan waktu yang tidak cepat. Bagi pekerja yang belum memiliki akan membuat terlebih dahulu, dan ini pun ada prosesnya.

“Demikian juga bagi yang sudah punya akan ada proses pengumpulan data rekening tersebut. Ada juga pekerja yang memiliki rekening tapi sudah terblokir, dan sebagainya. Tentunya mengumpulkan nomor rekening sebanyak 13 juta lebih adalah hal yang tidak mudah dan membutuhkan waktu,” jelas Timboel saat dihubungi.

Melihat hal tersebut, Timboel menilai, jika penyaluran subsidi upah melalui rekening, diperkirakan takkan bisa berjalan bulan September nanti. Meski tak dipungkiri bahwa penggunaan nomor rekening untuk mentransfer subsidi gaji ini adalah baik dan aman bagi pekerja sehingga dana subsidi bisa lebih cepat sampai ke pekerja.

“Namun dengan kondisi proses pengumpulan nomor rekening yang memerlukan waktu ini, saya menilai program subsidi ini belum tentu bisa jalan di bulan September ini,” imbuhnya.

Oleh karenanya, penting bagi pemerintah untuk menggunakan metode lain dalam proses pembayaran subsidi gaji bagi pekerja yang belum memiliki nomor rekening, yaitu pembayaran melalui kantor pos, seperti pembagian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin. Namun data penerima harus sudah jelas.

“Jadi bagi pekerja yang sudah memiliki nomor rekening bisa langsung ditransfer namun bagi yang belum memilikinya dapat diberikan via kantor pos,” ujarnya.

Namun, harus tepat sasaran. Selain menggunakan data di BJPS Ketenagakerjaan, perlu juga adanya kerjasama dan komunikasi antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam hal validasi data, dan mengakomodir pekerja yang belum terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau hanya menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan maka ada terjadi bias data sehingga berpotensi tidak tepat sasaran,” kata Timboel.

Timboel menerangkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, dimana mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan tentang data ketenagakerjaannya. Maka, seharusnya dengan undang-undang tersebut Kemnaker dan Disnaker memiliki data perusahaan dan pekerja termasuk upahnya.

“Seharusnya Kemnaker dan Disnaker yang mencari data supaya valid, bukan meminta ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Timboel.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN

Next Post

Pemerintah siapkan dua skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN, apa saja?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah siapkan dua skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN, apa saja?

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara