Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah siapkan dua skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN, apa saja?

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-08-10
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 15 PP 43/2020, pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah.

Adapun yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan. Dalam aturan tersebut, rupanya pemerintah telah menyiapkan skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan menjelaskan, dalam PP 43/2020 itu nantinya bentuk pinjaman yang diberikan bermacam-macam. Misalnya melalui special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan convertible bond.

“Skema pinjamannya bermacam-macam, bisa dilakukan melalui SMV pemerintah dan dengan penerbitan convertible bond,” ujar Yustinus.

Ia menjelaskan, skema SMV merupakan salah satu sinergi di sektor penjaminan yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sedangkan MEB sendiri merupakan jenis obligasi yang biasanya disebut juga sebagai obligasi hibrida, karena sewaktu-waktu dapat dikonversikan menjadi saham biasa (common stock) dari perusahaan penerbit obligasi. Sebagai informasi lebih lanjut, pemerintah telah mennyiapkan program PEN guna merespon dampak pelemahan ekonomi yang berlanjut akibat Covid-19. Salah satunya juga untuk pembiayaan korporasi dengan anggaran Rp 53,57 triliun dari total Rp 695,20 triliun untuk PEN.

Anggaran APBN untuk pembiayaan korporasi juga telah memiliki porsi masing-masing. Di antaranya yang pertama adalah penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya sebesar Rp 3,42 triliun.

Lalu untuk penyertaan modal negara (PMN) dengan total Rp 20,50 triliun yang terbagi sebagai berikut PT Hutama Karya Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 1,5 triliun, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 0,5 triliun dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Rp 5 triliun. Kemudian talangan investasi untuk modal kerja sebesar Rp 29,65 triliun. (msn)

Previous Post

Ini saran BPJS Watch agar program subsidi gaji dapat tersalur cepat

Next Post

Cadangan Devisa Juli Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Tanggapan Ekonom

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cadangan Devisa Juli Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Tanggapan Ekonom

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In