[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu meyakini insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 bisa mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional.
Terlebih, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” ujar Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Rahmat mengatakan segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Kebijakan ini, kata Rahmat, diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.
Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi. Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor.
“Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai. Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi,” tutur Rahmat.
Kemenkeu menyakini rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari 5,32 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19 persen di Q4-2020.(msn)
Discussion about this post