[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi merupakan salah satu jalan tengah yang diupayakan pemerintah untuk membentuk tenaga kerja yang kompeten dan juga sesuai dengan kebutuhan industri.
Hal ini disampaikan pada pelaksanaan Pilot Project Peningkatan Kerjasama Lembaga Vokasi dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) melalui pemanfaatan Insentif Super Tax Deduction, Jumat (26/03) seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.
Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.
Bagi SDM, kebijakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi dapat memperluas kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan kerjasama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan/atau pemagangan.
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius menyampaikan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan tujuan dari pemberian insentif super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset, tetapi Pemerintah Daerah juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.
Discussion about this post