[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi, Dini Purwono mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali, menyusul pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA.
Ia mengatakan dengan putusan tersebut, otomatis besaran iuran kepesertaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali berlaku. “Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali,” katanya .
Artinya, dengan pernyataan itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan pekerja penerima upah untuk ruang perawatan kelas III yang mulai 1 Januari 2020 naik menjadi Rp42 ribu turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II dan III yang tadinya dinaikkan jadi Rp110 ribu dan Rp160 ribu per peserta.
Dengan pembatalan tersebut, iuran kembali menjadi Rp51 ribu dan Rp80 ribu per peserta. MA memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembatalan dilakukan terkait gugatan uji materi terhadap perpres yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembatalan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (cnn)
Discussion about this post