Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Istana Tepis Kabar Sri Mulyani dan Jokowi Beda Suara Soal THR PNS

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-05-06
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan tidak ada perbedaan pendapat antara menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Presiden RI Joko Widodo dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil.

Klarifikasi tersebut menepis kabar beredar yang menyebutkan Sri Mulyani Indrawati dianggap memiliki perbedaan keinginan dengan Presiden Jokowi lantaran memotong Tunjangan Hari Raya (THR) ASN/PNS.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujar Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5).

Panutan mengatakan pemberian THR untuk ASN dan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) dari PP 63/2021.

Dalam penyusunan regulasi tersebut, kata Panutan, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan ditetapkan bentuk regulasi. “Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” kata Panutan.

Panutan mengatakan sebagai regulasi pemerintah, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Semua ASN di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti ketentuan yang sama. “Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ujarnya.

Panutan merinci semua ASN menerima THR dengan komponen yang sama yakni tanpa ada tunjangan kinerja. Komponen pemberian THR tanpa tunjangan kinerja berlaku juga pada 2020 demi mengurangi beban anggaran negara.

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum COVID-19,” ujar Panutan.

Di sisi lain, ujar Panutan, pemerintah memahami kebutuhan para ASN sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, terutama mendekati Lebaran. Namun untuk saat ini, komponen THR tersebut yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan banyak hal.

Pemerintah melihat wacana petisi daring terkait THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, petisi tersebut merupakan wujud dari demokrasi, dan juga sebagai saran kepada pemerintah.

“Bila ada yang tidak puas atau kecewa, kami bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum COVID-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.

Tudingan mengenai perbedaan pendapat antara Sri Mulyani dan Jokowi ini bermula dari komentar anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, yaitu antara PP dan PMK. Menurutnya, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani.

“Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda,” kata Misbakhun dalam keterangannya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

PDB Indonesia Triwulan I 2021 Rp3.969,1 Triliun

Next Post

Teten Masduki: Banpres Produktif Telah Diberikan ke 8,6 Juta UMKM

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Teten Masduki: Banpres Produktif Telah Diberikan ke 8,6 Juta UMKM

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In