Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-02
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pasien Positif Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis.

Baca juga:   Pekan Ini, Subsidi Gaji Pekerja Tahap Kedua Akan Cair

“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” sambungnya.

Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Baca juga:   Harga Minyak Dunia Melemah , Efek Negosiasi Perang Dagang Yang Tak Berkembang

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Baca juga:   Utang Baru Pemerintah Kerek Cadangan Devisa RI jadi US$ 130 Miliar

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sektor Keuangan Irasional, Sri Mulyani: Modal Asing 120 T Keluar

Next Post

Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Discussion about this post

Stay Connected

  • 455 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Recent News

Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true