Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Iuran BPJS Naik, Peserta Tak Ingin Pindah ke Asuransi Swasta

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri melonjak hingga dua kali lipat pada awal 2020. Namun demikian, sejumlah peserta lebih memilih untuk turun kelas kepesertaan dibanding beralih ke asuransi swasta.

Salah satunya adalah Azizah, seorang penjahit yang sedang mengantarkan anaknya untuk menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di bilangan Jakarta Selatan.

Azizah, ibu dua anak tersebut mengaku keberatan apabila harus membayar iuran BPJS dua kali lipat. Kendati demikian, ia lebih memilih menurunkan kelas layanan dibandingkan menggunakan asuransi kesehatan swasta.

“Tetap memilih BPJS (BPJS Kesehatan) sih, mungkin turun kelas saja. Soalnya kalau asuransi juga mahal, enggak kuat saya,” kata Azizah.

Saat ini, Azizah dan keluarganya terdaftar sebagai peserta kelas II BPJS Kesehatan. Ia membayar Rp51 ribu per bulan per anggota keluarga. Artinya, ia harus membayar Rp204 ribu dalam satu bulan untuk keluarganya. Apabila kenaikan iuran BPJS Kesehatan diterapkan, Azizah akan membayar sebanyak Rp408.000 per bulan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nindyawati, yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga. Walaupun Nindyawati hanya memiliki satu anak, ia merasa pendapatan suaminya sebagai sopir angkot, tak akan kuat membayar tiga anggota yang terdaftar kelas I BPJS.

Nindyawati pun lebih memilih turun ke kelas I BPJS dibandingkan beralih ke asuransi kesehatan swasta yang dinilainya juga mahal.

“Tadinya pilih kelas I karena berharap pelayanannya lebih bagus kan untuk kesehatan juga. Cuma kalau naik, sepertinya lebih baik turun (kelas), soalnya suami saya juga cuma sopir, enggak akan kuat (menanggung asuransi swasta), belum kebutuhan pokok,” ungkapnya.

Ia pun berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi dengan perbaikan layanan.

Rafid, seorang juru parkir yang mendaftarkan ketiga anggota keluarganya pada kelas satu juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, lebih baik menurunkan kelas BPJS Kesehatan ketimbang pindah ke asuransi kesehatan swasta.

“Tetap BPJS sih, soalnya asuransi swasta kan agak mahal,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah mengurungkan niat untuk menaikkan iuran BPJS. Menurutnya, tarif iuran BPJS Kesehatan seharusnya lebih bersahabat untuk rakyat kecil. Terlebih, pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit yang biasa ia kunjungi masih belum memuaskan.

“Kalau (iuran) meningkat tapi pelayanan juga jelek kan bukannya membantu malah bikin rugi,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen pada masing-masing kelas, yakni kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Angka Pengangguran Naik Jadi 7,05 Juta Orang per Agustus 2019

Next Post

Situasi Politik Tekan Laju Investasi Jadi 4,21 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Situasi Politik Tekan Laju Investasi Jadi 4,21 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara