KeuanganNegara.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membahas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek di Ruang Rapat Komisi IX DPR pada Senin, (27/05).
Menurut Menkeu, agar Jaminan Kesehatan Nasional atau universal health coverage ini bisa diteruskan secara sistematis dan berkesinambungan maka perlu bersama-sama untuk mempertahankan beberapa isu, diantaranya kesetaraan dan manfaatnya.
“APBN selalu standby (agar) bisa mendukung sesuai dengan keputusan mengenai antara biaya manfaat dengan iuran terutama untuk masyarakat yang ditanggung oleh APBN. Kalau seandainya sesuai dengan kualifikasi manfaat yang sekarang, maka iuran mungkin perlu diadjust atau kalau iuran tidak mau diadjust maka manfaatnya harus di-skill down,” jelas Menkeu.
Di luar dari 91 juta masyarakat miskin yang ditanggung pemerintah, yaitu masyarakat menengah dan yang berkecukupan, iuran yang terjangkau menjadi persoalan.
“Kami tahu mungkin kalau dari sisi kemanusiaan mungkin ini adalah masalah yang sangat sensitif namun memang faktanya dari beberapa tahun kita melihat adanya missmatch dari iuran dan manfaat yang kita peroleh dari sisi jaminan kesehatan ini,” tambahnya.
Pada rapat ini, juga diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia merupakan suatu tujuan strategis untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kesehatan dan kualitas hidup. Hal ini agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang produktif dan berpengaruh positif terhadap perekonomian maupun dalam mentrasformasikan negara.
“Oleh karena itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai alat untuk mencapai universal health coverage harus kita kelola bersama untuk melihat seluruh apa yang disebut building block atau komponen yang mendukung terciptanya universal health coverage. Apakah itu dari sisi penyelenggaraannya atau dari sisi konsekuensi siapa yang membiayai dan bagaimana negara berperan dalam konteks itu,” ujar Menkeu. (ip/hpy/nr)
Discussion about this post