[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-“Jakarta kalau enggak macet itu kurang afdol,” kalimat ini mungkin pernah Anda dengar atau bahkan lontarkan ke orang lain.
Bagi mereka yang sehari-hari beraktivitas di ibu kota, macet memang sudah menjadi santapan sehari-hari. Setiap menit begitu berarti, khususnya bagi mereka yang berupaya tiba di kantor tepat waktu.
Selain waktu yang menguap di jalan, kerugian yang ditimbulkan dari macet Jakarta tak bisa dibilang kecil. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihantono, pernah membeberkan bahwa angkanya mencapai Rp 67,5 triliun.
Sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) jadi formulasi baru yang tengah dikaji dan siap beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berharap sistem tersebut diimplementasikan pada akhir tahun 2020.
Menurut Syafrin, ERP dinilai sukses diaplikasikan di sejumlah negara untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. “Hasilnya dapat menurunkan volume kendaraan bermotor hingga 13 persen,” imbuhnya.
Berlaku juga untuk roda dua?
Ini yang masih simpang siur. Sebab bila mengacu rambu ERP yang sudah terpasang di Jalan Merdeka Barat, roda dua masuk dalam kategori kendaraan yang dikenakan biaya ketika melintas.
Namun, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 pada pasal 8, menjelaskan sepeda motor tak termasuk dalam kategori kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi jalan berbayar.
Ini pun diperkuat dengan pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut sepeda motor bebas melintas di ruas ERP tanpa dikenakan biaya.
Ruas jalan
Terkait ruas jalan mana saja yang akan diberlakukan ERP, sejauh ini masih dalam proses kajian. Syafrin mengatakan, bila mengacu aturan yang ada, seluruh ruas jalan ibu kota sebenarnya telah layak mengaplikasikan sistem ERP.
“Kalau di Jakarta PP 32 tahun 2012 seluruh ruas jalan protokol kita sudah layak ERP ditinjau dari empat aspek, kecepatan, V/C Ratio, dilayani angkutan umum, lingkungan,” katanya.
Sementara itu, mengacu Pergub 25 tahun 2017 penetapan ruas jalan, koridor atau kawasan dengan ERP, kriterianya adalah sebagai berikut:
a. Memiliki 2 jalur jalan di mana masing-masing memiliki 2 lajur.
b. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan .perundang-undangan.
c. Memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor, dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan, atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan) pada jam puncak.
d. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor, dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang dari 10 km/jam.
Nah, berdasarkan kriteria tersebut, ruas jalan yang sesuai dan tertulis dalam pergub tersebut meliputi:
a. Jalan Sisingamangaraja.
b. Jalan Jend. Sudirman.
c. Jalan Moh. Husni Thamrin.
d. Jalan Medan Merdeka Barat.
e. Jalan Majapahit.
f. Jalan Gajah Mada.
g. Jalan Hayam Wuruk.
h. Jalan Jend. Gatot Subroto.
i. Jalan HR. Rasuna Said.
Lantas, apakah ERP benar-benar akan diimplementasikan tahun 2020? Kita tunggu saja. (msn)
Discussion about this post