Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jasa Marga Tak Ingin Ikut Campur Dalam Kasus Dirut

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-28
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– PT Jasa Marga (Persero) Tbk tak ingin ikut campur dalam persoalan dugaan korupsi yang tengah membelit Desi Arryani selaku direktur utama (dirut) perusahaan. Pasalnya, Desi tersangkut dalam kasus tersebut bukan saat menjabat sebagai pucuk pimpinan perusahaan penyelenggara jasa tol itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemanggilan sekaligus pemeriksaan Desi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Desi dipanggil sebagai saksi atas tersangka kasus tersebut, yaitu Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman.

Lembaga anti-rasuah itu memanggil Desi karena ia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi III Waskita Karya ketika proyek tersebut bergulir. KPK pun sudah sempat menggeledah kediaman bos perusahaan pelat merah itu sebagai permulaan atas penetapan status Desi sebagai saksi.

“Bila memang ada pemanggilan tersebut, itu terkait dengan tugas beliau saat menjabat di Waskita,” ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Marga M. Agus Setiawan.

Ia mengungkapkan perusahaan sejatinya belum mengetahui rencana pemanggilan Desi oleh KPK. Begitu pula dengan penetapan Desi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

“Kami belum mendapat informasi terkait pemanggilan tersebut,” ucapnya singkat.

Agus juga enggan memberi tanggapan apakah kabar rencana pemeriksaan Desi oleh KPK akan mengganggu kinerja perusahaan pelat merah itu atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak telah memberi pernyataan resmi bahwa lembaga anti-korupsi akan segera memeriksa Desi. Meski demikian, belum ada jadwal resmi kapan sekiranya Desi akan diperiksa.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” tutur Yuyuk.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah Desi pada Selasa (12/2). Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.

Selain Desi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Waskita Karya, Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo. Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II Waskita Karya Wagimin untuk menelisik aliran dana dari proyek fiktif. Selain juga guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (cnn)

Previous Post

Rupiah Menguat ke Rp14.028 per Dolar AS, di Picu Sentimen The Fed

Next Post

Investor Desak Menteri BUMN Tunjuk Dirut PLN Definitif

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Investor Desak Menteri BUMN Tunjuk Dirut PLN Definitif

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In