[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah selesai melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR. Dalam proses tersebut, sejumlah anggota meminta pandangan ketiganya terkait isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya merupakan wewenang penuh Bank Indonesia.
Doni Primanto Joewono yang kini menjabat sebagai Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) BI menilai sudah tepat jika fungsi pengawasan perbankan dipegang OJK seperti saat ini. Sebab jika bank sentral kembali memegang tanggung jawab ini, maka akan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dengan tugas utamanya dalam menjaga kestabilan inflasi.
“Ketika ada conflict of interest dengan inflasi, akhirnya kita harus fokus pada inflasi. Makanya beberapa negara saya rasa kemudian mengikuti ini (dalam kerangka inflasi sebagai sasaran yang diutamakan bank sentral),” jawab Doni singkat dalam uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi XI DPR, Rabu, 8 Juli 2020.
Calon lainnya, Aida Suwandi Budiman juga senada dengan jawaban Doni. Dia bilang, awal pemisahan wewenang fungsi pengawasan bank dari BI kepada OJK untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
“Conflict of interest itu jadi alasan kenapa dipisahkan antara financial authority (otoritas keuangan) dan central bank (bank sentral). Selain itu, kompleksitas dari pengawasan kan macam-macam, jadi memang ada expertise (keahlian) di bidang masing-masing,” ujar Aida pada uji kelayakan dan kepatutan yang digelar.
Aida menekankan terpenting adalah integrasi dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya. “Sehingga bisa saling melengkapi dalam menghadapi perekonomian dan tantangannya,” ucap Aida yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI.
Sementara, Juda Agung menganggap bahwa kembalinya fungsi pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia tak menjadi soal. Asal, masalah koordinasi dan konglomerasi industri keuangan bisa diselesaikan Bank Indonesia dan OJK.
Ia menjelaskan, saat fungsi pengawasan perbankan dilepas bank sentral dan dipegang oleh OJK, ada sejumlah argumen yang berkembang. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan.
Pasalnya, BI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan moneter. Bila bank sentral juga memegang kendali pengawasan bank, maka akan terjadi konflik kepentingan antara ekspansi likuiditas untuk penanganan bank dengan menjaga kestabilan nilai rupiah dari sisi moneter, dalam hal ini kestabilan inflasi dan kurs.
“Kalau pengawasan itu digabung ke dalam bank sentral yang fungsi pokoknya lebih kepada moneter, seringkali terjadi conflict of interest di dalam kebijakannya. Hal ini mengapa di banyak negara juga setelah 1999 itu melakukan hal yang sama,” jelas Juda.
Argumen selanjutnya terkait dengan berkembangnya konglomerasi industri keuangan. Selain bank, industri keuangan juga mencakup asuransi, pasar modal, bancassurance, reksa dana, hingga perusahaan pembiayaan.
“Berkembangnya konglomerasi industri keuangan ini perlu pengawasan yang sifatnya terintegrasi. Dua argumen itu yang menyebabkan kenapa fungsi pengawasan perlu dipisah dari wewenang Bank Indonesia,” pungkas Juda.
Komisi XI DPR menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Proses uji kelayakan ini berlangsung selama dua hari, 7-8 Juli 2020.
Terdapat tiga calon yang akan menggantikan Erwin Rijanto yang masa jabatannya berakhir pada 16 Juni 2020. Ketiganya akan memperebutkan kursi Erwin sebagai Deputi Gubernur BI bidang III yang membawahi bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan hukum.
Ketiga calon tersebut ialah Juda Agung yang kini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI. Aida Suwandi Budiman saat ini memegang jabatan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI. Doni Primanto Joewono dengan jabatan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) BI.
“Ketiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR sebagai calon pengganti Erwin Rijanto melalui surat Nomor: R21/Presiden/04/2020 tanggal 17 April 2020,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga.(msn)
Discussion about this post