[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi ‘karpet merah’ bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). ‘Karpet merah’ akan diberikan melalui kebijakan penyatuan sejumlah undang-undang (uu) alias omnibus law.
Kebijakan diberikan untuk menarik investasi sebanyak mungkin sehingga bisa dijadikan modal dalam meningkatkan daya saing bagi UMKM. Rencana pemberian ”karpet merah’ disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ia mengatakan ‘karpet merah’ rencananya akan diberikan dalam beberapa bentuk. Salah satunya, kemudahan pembentukan usaha kepada para UMKM.
Dengan kemudahan tersebut, nantinya pembentukan usaha hanya perlu dilakukan dengan mendaftar melalui sistem dalam jaringan. Pemerintah, katanya, akan memproses administrasi pendaftaran dengan cepat dengan sistem berbasis risiko.
Di sisi lain, pemerintah turut menyiapkan omnibus law untuk UU Cipta Lapangan Kerja. Pada omnibus law ini, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi investasi yang masuk dalam rangka penciptaan lapangan kerja.”UMKM yang tidak ada risikonya, maka izinnya cukup pendaftaran saja, tak perlu pendaftaran macam-macam. Tetapi kalau semakin tinggi risiko, maka berbasis standar-standar,” ungkap Airlangga.
Sayangnya, Airlangga belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait basis standar dan jenis risiko yang membedakan perizinan UMKM ke depan. Selain pembentukan usaha, karpet merah juga diberikan dengan menghilangkan syarat modal awal minimum bagi UMKM yang berbentuk Perusahaan Terbuka (PT).
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyatakan modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri PT saja.
“Bahkan untuk UMKM, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan syarat UMKM,” katanya.
Misalnya, investasi yang akan masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah akan memberikan jaminan pembebasan lahan dengan ikut melakukan pembebasan tersebut.
“Dengan demikian, para investor tinggal kembangkan proyek itu sendiri,” terangnya.
Begitu pula bagi investor yang mau masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah akan memberikan kemudahan administrasi perizinan satu pintu (one stop service).
Sementara bila ada pihak yang melanggar ketentuan UU Cipta Lapangan Kerja, maka pemerintah akan menerapkan basis hukum secara perdata bukan pidana seperti yang selama ini berjalan.”Kewenangan sanksi akan didorong terkait perdata,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Airlangga menargetkan seluruh rangkaian omnibus law bisa rampung pada Desember mendatang. Dengan begitu, omnibus law bisa diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari mendatang dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
“Saat ini naskah akademik sudah selesai dan kontennya tadi sudah sebagian besar disepakati dalam rapat,” pungkasny. (cnn)
Discussion about this post